BULELENG – Kantor Mobilitas Penduduk Internasional (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Melewati Regu Inteldakim mendeportasi Warga Bangsa Asing (WNA) berinisial KES (36) asal Bangsa Jerman.
Tindakan tegas keimigrasian dilakukan Setelahnya hasil Bersama penyidikan terbukti, KES yang masuk Hingga Indonesia Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bersama menggunakan Visa On Arrival (VOA) Bersama masa berlaku sampai tanggal 30 Januari 2025 ini, telah melakukan Kartu Merah keimigrasian.
“Yang bersangkutan melakukan Kartu Merah keimigrasian, tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku Hingga Bangsa Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan Di dikonfirmasi Yang Berhubungan Bersama pendeportasian WNA Jerman ini, Kamis (23/1/2025).
Hendra menegaskan, tindakan pendeportasian Di KES yang nekat mendaki Gunung Agung Melewati jalur Pura Pasar Agung ini dilakukan Sebab terbukti melanggar aturan pendakian Gunung Agung sesuai Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. B.24.500.4.1/95/UOTD.KOHBT/DKLH tahun 2025 tentang Pra-Penanganan Resiko Pendakian Gunung Agung.
“Sesuai Syarat tersebut, pendakian harus didampingi pemandu. Akan Tetapi, yang bersangkutan Di itu melakukan pendakian Gunung Agung Di Kemakmuran cuaca ekstrem, tanpa didampingi pemandu lokal,” terangnya.
Atas perbuatanya, KES dikenakan Pembatasan pendeportasian sebagaimana diatur pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilaksanakan, Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 14.55 Wita Melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai Bersama penerbangan Air Asia, No penerbangan AK377 (Denpasar-Kuala Lumpur) Bersama tujuan Phuket, Tailand,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Kanim Kelas II TPI Singaraja Deportasi WNA Pelanggar Aturan Pendakian Gunung Agung