Pangandaran –
Sebanyak 123 objek diduga cagar Adat Istiadat Dunia (ODCB) Di Kabupaten Pangandaran belum didaftarkan. Hal tersebut berkaitan Didalam kelengkapan data ODCB.
Kepala Bidang Adat Istiadat Dunia Di Dinas Perjalanan Ke Luarnegeri dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran Sugeng mengatakan Untuk jumlah 166 objek cagar Adat Istiadat Dunia, Mutakhir 43 yang terdaftar per tahun 2024. Di Pada Yang Sama, masih ada 123 ODCB yang belum terdaftar.
Belum terdaftarnya ratusan ODCB Di Kabupaten Pangandaran Lantaran alasan kekurangan data pelengkap yang memenuhi kriteria cagar Adat Istiadat Dunia. “Kendalanya kurangnya deskripsi Yang Terkait Didalam ODCB,” kata Sugeng kepada detikJabar, Senin (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelengkapan data ini yang perlu dan harus segera dilengkapi agar bisa diusulkan kembali. Hal ini sesuai Didalam arahan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi bahwa Melewati Dewan Kebudayaan Area (DKD) tidak hanya berkesenian tetapi perlu menggali potensi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada Di Kabupaten Pangandaran terutama kelengkapan dokumen.
Untuk kelengkapan data dan pendaftaran ODCB tersebut bisa dilakukan Dari perorangan atau lembaga desa Melewati Dinas Perjalanan Ke Luarnegeri Kabupaten Pangandaran. Setelahnya Itu, Untuk penetapannya harus didampingi Skuat Ahli Cagar Adat Istiadat Dunia.
“Harus ada Skuat ahli yang meneliti dan melakukan kajiannya. Layak atau tidaknya menjadi cagar Adat Istiadat Dunia, Mutakhir nanti diusulkan Ke tingkat kementerian,” terangnya.
Sambil ini, pihaknya mengaku kesulitan Untuk melakukan kajian objek diduga cagar Adat Istiadat Dunia Di Kabupaten Pangandaran Lantaran kekurangan Skuat ahli bidang Adat Istiadat Dunia.
“Sekarang Skuat ahlinya Di Pangandaran kekurangan, Justru sisa dua orang sudah pindah dinas Ke Bengkulu dan Banten sebagai PPPK. Dari Sebab Itu Di Pangandaran belum punya Skuat ahli cagar Adat Istiadat Dunia Lantaran harus bersertifikat,” ucapnya.
Sambil Untuk Memiliki Skuat ahli cagar Adat Istiadat Dunia, harus Memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan.
“Dapat sertifikat harus Untuk kementerian, satu orangnya menghabiskan biaya Rp 15 juta,” katanya.
Dia menambahkan objek cagar Adat Istiadat Dunia dapat dinyatakan sebagai cagar Adat Istiadat Dunia apabila usianya sudah lebih Untuk 50 tahun. Dan catatan sejarah itu yang perlu ditelusuri.
“Lantaran yang bisa didaftar harus usia 60 tahun maupun berjenis bangunan struktur situs atau benda,” tutupnya.
(dir/dir)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Ada 123 Objek Diduga Cagar Adat Istiadat Dunia Di Pangandaran Belum Terdaftar