DENPASAR – Mencuatnya polemik Ke media sosial dan Ke media cetak Pada pembangunan hotel Bersama PT. Step Up Solusi Indonesia Ke Lingkungan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Sat Pol PP Provinsi Bali melakukan pendalaman Pada semua perijinannya.
Pendalaman Pada perijinan pembangunan tersebut dibahas Di Diskusi yang digelar Ke Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (5/3/2025).
Di pertemuan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Perjalanan Di Luarnegeri.
Ka. Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Rai Darmadi dikonfirmasi via telepon menyampaikan, pertemuan dilakukan Rabu kemarin tetap belum tuntas. Sebab, Di pertemuan itu, ada sejumlah dokumen Di pemeriksaan Pada perijinan Akansegera pembangunan hotel Bersama PT. Step Up Solusi Indonesia belum lengkap.
Dewa Rai mengatakan, alasan dilakukannya pertemuan tersebut menindaklanjuti apa yang telah viral Ke media sosial Pada pembangunan hotel yang ada Ke pinggir pantai, Ke lingkungan banjar Ubung, Jimbaran.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan belum ditemukan masalah pelanggarannya. Kalaupun disebut melanggar ketinggian 25 meter, diukurnya Di mana? Menghitungnya ketinggian itu, ada rumusnya dan yang tahu rumusnya adalah Dinas PU,”ujar Dewa Rai Darmadi.
Ka. Sat Pol PP Bali Dewa Rai Darmadi menyebutkan Di pertemuan kemarin, Di rumus yang dipakai menghitung ketinggian tersebut, sesungguhnya tinggi bangunan hotel yang dibangun mencapai 14 meter dan itu tidak ada yang dilanggar, khusus ketinggian bangunan. Bangunan-bangunan yang disebut melanggar, harus dilihat fungsinya juga.
Hasil pendalaman pembangunan ini dan perijinannya, nantinya Akansegera diserahkan kepada Kabupaten Badung. Sebab, ketika nanti ditemukan adanya Kartu Merah, pihak yang Akansegera menindaklanjuti sekaligus Menyediakan Hukuman Politik bukan provinsi melainkan kabupaten Badung.
“Pembangunan ini bukan Penanaman Modal Bersama perusahaan Foreign Agar provinsi tidak Memperoleh kewenangan Di perizinannya melainkan ada Ke kabupaten Badung,”ujarnya.
Pihaknya berharap, Di ijin yang sudah dikantongi, ketika ada yang kurang dan belum lengkap, Akansegera dikembalikan Bagi dilengkapi agar sesuai Bersama aturan yang ada.
“Kita tidak pernah anti Bersama Penanaman Modal, kita sangat mengharapkan Penanaman Modal itu ada, tetapi Penanaman Modal itu jangan pernah bertentangan Bersama Perjalanan Di Luarnegeri Bali yang berkelanjutan,”pintanya.
Dewa Darmadi menambahkan, ketika ada dokumen perijinan yang belum lengkap supaya secepatnya bisa dilengkapi. Ketika tidak lengkap dan tidak bisa ditunjukan dokumennya, Ka. Sat Pol PP Bali minta supaya aturan tetap ditegakkan.
“Masalah Hukuman Politik ada Ke kabupaten yang Menerbitkan ijin. Siapa yang menerbitkan ijinnya, maka dia yang Menyediakan Hukuman Politik,”pungkasnya. (arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Kasat Pol PP Bali Sebut Ada Dokumen Perijinan Pembangunan Hotel PT Step Up S Belum Lengkap