Trenggalek –
Pemerintah Desa Kamulan, Trenggalek Membahas kembali Arca Durga Mahesa Suramardhini yang sempat dibawa mantan Kapolres AKBP Indra Ranudikarta Untuk direstorasi. Proses restorasi dibatalkan Sebab belum ada rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) maupun dinas Yang Berhubungan Bersama.
Kepala Desa Kamulan, Masruri mengatakan arca tersebut telah diambil langsung Di tempat dinas Terbaru mantan Kapolres Trenggalek Di Polresta Bogor Di Selasa (22/4/2025). Potongan arca Pada bawah tersebut Di ini disimpan kembali Di balai desa.
“Awalnya saya menyerahkan arca ini Hingga Pak Kapolres Untuk direstorasi, Sebab dia Memiliki teman yang bisa merestorasi arca,” kata Masruri, Rabu (23/4/2025).
Di itu pihaknya mengaku tidak mengetahui jika proses pemindahan Objek Diduga Benda Cagar Kearifan Lokal Dunia (ODCB) harus Merasakan rekomendasi resmi Bersama Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Jawa Timur. Agar Di waktu itu langsung diserahkan begitu saja.
“Saya mohon maaf, Sebab tidak tahu Yang Berhubungan Bersama prosedur pemindahan arca. Kemarin arcanya sudah saya ambil,” ujarnya.
Masruri menambahkan Di ini pihaknya belum ada Wacana Untuk melanjutkan Wacana restorasi.
Seperti diberitakan, arca Durga Mahesa Suramardhini ditemukan warga Di hendak membongkar pondasi bangunan Di Mei 2023. Di ditemukan Situasi arca tidak utuh dan terpotong Di Pada kepala.
Kades menjelaskan 2,5 bulan lalu, pihaknya sempat berkomunikasi langsung Bersama Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta Yang Berhubungan Bersama arca tersebut. Lanjutnya, pihaknya berinisiatif Untuk meminta Pemberian kepada Kapolres Untuk dilakukan restorasi Bersama harapan bisa kembali Hingga bentuk semula.
Proses restorasi diperkirakan membutuhkan waktu Disekitar empat bulan Dari ahli arca, Bersama menyesuaikan batuan dan bentuk aslinya.
Di Di Yang Sama perwakilan Balai Pelestari Kebudayaan Di Trenggalek dan Tulungagung Andi Kristian Pamuji, mengatakan arca Durga yang ditemukan Di Kamulan belum masuk benda cagar Kearifan Lokal Dunia. Akan Tetapi arca tersebut Terbaru sebatas ODCB.
“Kendati ODCB pun tapi juga masih belum teregister. Kemungkinan hari Senin kami Akansegera Hingga Trenggalek Untuk menindaklanjuti,” kata Andi.
Penanganan benda cagar Kearifan Lokal Dunia maupun ODCB harus dilakukan Dari ahli. Malahan proses pemindahan seharusnya juga harus Merasakan izin Bersama BPK maupun dinas kebudayaan setempat.
“Kalau Yang Berhubungan Bersama bisa atau tidaknya Untuk dilakukan proses restorasi harus dilakukan kajian terlebih dahulu Dari arkeolog. Dari Sebab Itu, tidak bisa langsung serta merta dilakukan restorasi. Malahan Di ini Di Tulungagung, Trenggalek belum pernah ada restorasi arca,” jelasnya.
Menurutnya Di ini Di Area kerjanya yang ada pemugaran candi. Itupun membutuhkan proses Studi yang panjang dan mendalam. “Pemugaran candi itu pin tidak boleh lebih tinggi Bersama temuan awal,” imbuhnya.
Andi mengimbau Kelompok Untuk segera melaporkan temuan benda yang diduga cagar Kearifan Lokal Dunia Hingga BPK maupun dinas kebudayaan setempat, Agar bisa ditindaklanjuti.
“Temuan ODBC sebaiknya dibiarkan sesuai bentuk Di ditemukan. Misalkan kepalanya terpotong ya biarkan saja Bersama posisi terpotong itu,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Arca Durga yang Dibawa Mantan Kapolres Trenggalek Batal Direstorasi