Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan Langgar  Zona LSD Desa Beraban

TABANAN  – Upaya penegakan tata ruang kembali dilakukan Dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP, Di melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan Pada sejumlah bangunan yang terindikasi berdiri Di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Daerah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kamis (10/7/2025).

LSD merupakan kawasan Agrikultur produktif yang ditetapkan Sebagai dilindungi Di alih fungsi guna menjamin ketahanan Kelaparan Global secara berkelanjutan. Di kegiatan tersebut, ditemukan tiga bangunan yang berdiri Di atas lahan terindikasi LSD, yakni Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung Minuman, serta Vetra Garden, yang semuanya berlokasi Di Banjar Batugaing, Desa Beraban.

Di hasil pemeriksaan Di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung Minuman Berkata telah Memiliki Nomor Induk Melakukanupaya (NIB), Tetapi belum Memiliki perizinan lainnya. Sambil Itu, pemilik Warung Minuman Abian Bali Lucky dan Vetra Garden belum dapat Menunjukkan dokumen perizinan sama sekali.

Ketiga pemilik bangunan tersebut diundang Sebagai hadir Ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan Di Selasa, 15 Juli 2025 Sebagai klarifikasi dan diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya Di menjaga keteraturan pemanfaatan tata ruang.

“Penertiban ini merupakan Pada Di komitmen kami Sebagai menegakkan Peraturan Lokasi Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Wacana Tata Ruang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Gede Sukanada.

Mantan Kadis Wisata Internasional Kabupaten Tabanan ini juga menambahkan bahwa penegakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan Menyediakan Pelatihan kepada Kelompok agar lebih tertib Di mengurus perizinan, terutama Di konteks pembangunan Di zona-zona strategis yang dilindungi.

“Kami Akansegera terus bergerak Sebagai memastikan pemanfaatan ruang Di Kabupaten Tabanan sesuai Di regulasi, Untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Terbaru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.

Tak hanya itu, Di keterangannya Gede Sukanada juga menegaskan bahwa Pemerintah Lokasi Kabupaten Tabanan sangat membuka ruang Untuk Penanaman Modal Di Negeri yang dapat Merangsang kemajuan Lokasi, sepanjang Penanaman Modal Di Negeri tersebut berpedoman Di aturan dan regulasi yang berlaku.

“Silakan berinvestasi Di Tabanan, kami terbuka. Tetapi tentu harus patuh Di aturan tata ruang dan zonasi. Pemerintah Lokasi juga membuka pintu seluas-luasnya Sebagai memfasilitasi para investor atau Kelompok yang ingin Memperoleh informasi zona yang sesuai. Mereka bisa langsung berkonsultasi Ke Dinas PUPR,” jelasnya.

Di langkah pembinaan ini, pemerintah Lokasi berharap tidak hanya menyelesaikan Kartu Peringatan yang ada, Tetapi juga Merangsang kesadaran kolektif Akansegera pentingnya menjaga Kesejaganan Antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya Di Lokasi yang Memiliki nilai strategis Untuk Agrikultur dan ketahanan Kelaparan Global.(jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan Langgar  Zona LSD Desa Beraban