Tegas dan Keras, Gubernur Koster Langsung Turun Bongkar 48 Bangunan Illegal Di Pantai Bingin

BADUNG – Sesudah Menyediakan Surat Peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin Di Pantai Bingin, Desa Pecatu, secara tegas dan keras Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran melakukan pembongkaran, Di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7/2025).

Pembongkaran bangunan Di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat Bersama Pemprov Bali.

Eksekusi Kartu Kuning 48 bangunan ini Sebelumnya Itu sempat Di tarik ulur Di Pemerintah Kabupaten Badung Bersama Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan Bagi pemilik Bagi dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan Karya mereka.

“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk Di Untuk aset Pemda Badung. Dari Sebab Itu bangunan ini dibangun bukan Di hak milik perorangan, Kartu Kuning ini termasuk Kartu Kuning yang dilakukan Di Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” tegas Gubernur Wayan Koster kepada media.

Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya.

Ditambahkan Wayan Koster, Sebelumnya dilakukan pembongkaran hari ini (Senin 21/7/2025), sudah dilakukan proses berupa pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Akan Tetapi Sebab tidak ada upaya mengindahkan dan Sesudah Menyambut rekomendasi Bersama DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan.

“Saya meminta kepada Bupati Badung Bagi menuntaskan 48 bangunan ilegal Di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua. Di intinya Pemerintah Provinsi Bali Lagi menyiapkan Skuat audit dan investigasi Di semua perijinan usaha Perjalanan Di Luarnegeri Di Bali. Jika ada Kartu Kuning dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Gubernur Koster.

Pihaknya menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan Sebab 48 bangunan wisata ini berdiri Di atas lahan yang bukan milik perseorangan, tetapi mereka melakukan usaha Di lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang notabene tidak Memperoleh izin dan bersifat ilegal.

Sebelumnya Itu, Satpol PP Badung telah melayangkan surat Di 48 unit usaha. Bagi mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi Barang Dagangan-Barang Dagangan, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri Bersama TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.

Tampak puluhan karyawan berteriak histeris Di pembongkaran dilakukan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin” dan “Kami mau diatur tetapi menolak Di bongkar”, tetapi proses tetap Akansegera dilakukan sesuai aturan yang berlaku”.

Di kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster juga menyampaikan Bagi karyawan terdampak tentu Akansegera Di pikirkan Sustainability.

“Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?, dan Di intinya Pemprov Bali Lagi menyiapkan Skuat Bagi melakukan audit serta investigasi perizinan usaha Perjalanan Di Luarnegeri Di seluruh Bali, jika ada Kartu Kuning Akansegera dilakukan tindakan tegas dan keras. Kami Lagi bersih-bersih Di Bali, Dari Sebab Itu jangan sampai kecolongan”, tegas Gubernur Wayan Koster. (arn/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Tegas dan Keras, Gubernur Koster Langsung Turun Bongkar 48 Bangunan Illegal Di Pantai Bingin