Tabanan –
Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan menegaskan undagi atau perajin yang menggarap ogoh-ogoh Sebagai Perayaan Seni Singasana III wajib berasal Di lokal Tabanan. Syarat ini diterapkan Sebelum proses pendaftaran Didalam mencantumkan nama undagi yang harus ber-KTP Tabanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Made Subagya mengatakan aturan tersebut dibuat Sebagai memastikan karya ogoh-ogoh yang tampil benar-benar hasil ciptaan seniman lokal Tabanan.
“Di mendaftar, STT (Sekeha Teruna Teruni) mencantumkan siapa undaginya dan wajib ber-KTP Tabanan. Malahan, misalnya undagi orang Tabanan Akan Tetapi tidak ber-KTP Tabanan, tetap kami larang,” tegas Subagya Di diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Disbud Tabanan masih Memberi kelonggaran Untuk undagi lokal yang menggarap ogoh-ogoh lintas kecamatan Pada masih berada Di Area Kabupaten Tabanan.
“Contohnya undagi Di Kecamatan Kerambitan menggarap ogoh-ogoh Ke Kecamatan Penebel itu masih boleh. Risikonya apakah dia sanggup mengerjakan dua proyek sekaligus,” ujarnya.
Selain mewajibkan penggunaan undagi lokal, Disbud Tabanan juga melarang 10 ogoh-ogoh Di 10 kecamatan yang sempat menjadi Mendominasi Di Perayaan Seni tahun 2025 Sebagai tampil kembali Ke Perayaan Seni Singasana III. Keputusan ini diterapkan guna Memberi kesempatan kepada STT lainnya.
Di pelaksanaan Perayaan Seni, Disbud Tabanan menyiapkan tiga orang juri yang berasal Di unsur Kearifan Lokal Dunia, unsur pematung, dan unsur perupa. Seluruh juri tersebut merupakan seniman lokal Tabanan.
“Ke Di Itu yang kami tekankan adalah Di proses pembuatan ogoh-ogoh menggunakan bahan ramah lingkungan sesuai Didalam Pergub,” pungkas Subagya.
(dpw/dpw)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Disbud Tabanan Larang Undagi Luar Garap Ogoh-Ogoh Singasana III











