DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah persoalan Untuk Pembaruan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026).
Selain mempertanyakan aspek perizinan, Pansus juga menaruh perhatian Di keterlibatan sejumlah pensiunan pejabat pemerintah provinsi yang bergabung Di PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan, pihaknya mempertanyakan berbagai hal krusial, mulai Untuk perizinan pemanfaatan lahan mangrove yang dilaporkan mencapai 82 hektare, pemanfaatan ruang laut 0–12 mil yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Keberadaan lahan pengganti kawasan konservasi Di Kabupaten Jembrana dan Karangasem, status tanah okupasi seluas 2,19 hektare, hingga Wacana konektivitas kawasan Di jalan tol sebagaimana tercantum Untuk master plan Pembaruan kawasan.
Usai pertemuan Di manajemen PT BTID, Pansus TRAP juga menyoroti bergabungnya sejumlah mantan pejabat setingkat kepala dinas Pemprov Bali Ke Untuk struktur perusahaan pengembang KEK tersebut.
Di antaranya Anak Agung Ngurah Bhuwana, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang kini menjabat sebagai Head Legal Lisensi PT BTID, serta beberapa mantan kepala dinas lain seperti Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan mantan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali.
“Ini menjadi pertanyaan Sebab waktu pensiun mereka hampir berdekatan. Apakah ini bentuk kompensasi Untuk proses perizinan yang ada Di belakangnya?” ujar salah satu anggota Pansus TRAP.
Meski demikian, Pansus menegaskan tidak mempermasalahkan secara prinsip apabila pejabat yang telah pensiun bergabung Di pihak swasta sepanjang Memperoleh kompetensi.
Akan Tetapi, DPRD menilai perlu ada kejelasan dan transparansi Sebagai memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kami tidak melarang seseorang Sesudah pensiun bekerja Di mana pun. Tapi apakah ini murni kebetulan atau ada kaitannya Di proses perizinan yang telah berjalan, itu yang perlu kami dalami,” tegas Pansus.
Pansus TRAP DPRD Bali Mengungkapkan Akansegera menindaklanjuti temuan tersebut Di pendalaman regulasi serta membuka kemungkinan pembahasan lanjutan Lewat Pertemuan dengar pendapat (RDP) Di pihak Yang Berhubungan Di. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Pansus TRAP DPRD Bali Menyoroti Tiga Mantan Pejabat Kadis Bergabung Ke PT BTID











