BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Melewati Jaksa Pengacara Negeri (JPN) melayani pendampingan bidang perdata dan tata usaha Negeri (Datun) pelaksanaan proyek strategis Ke Kabupaten Buleleng.
Tidak hanya proyek Penataan Titik Nol (T-Nol) Kawasan Tugu Singa Ambara Raja, Kejari Buleleng Melewati layanan preventif bidang perdata dan tata usaha Negeri juga Memperoleh permohonan Didalam Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Buleleng Sebagai pendampingan proyek Penataan Infrastruktur Kawasan Wisata Lovina.
“Layanan preventif bidang perdata dan tata usaha Negeri ini, kita lakukan Sebagai memastikan proyek strategis yang dimohonkan pendampingan Datum dan pengamanan Informasi dapat berjalan akuntable, tepat waktu dan sesuai regulasi,” tandas Kasi Informasi Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa usai Memperoleh paparan awal permohonan pendampingan Didalam Dinas PUPRPKP Buleleng Ke Aula Kejari Buleleng, Rabu (4/3/2026).
Kasi Informasi Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng menegaskan, pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha Negeri yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 tahun 2021 ini, bertujuan Sebagai mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana dan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
“Memastikan seluruh tahapan proyek, Didalam Pendesainan hingga serah terima pekerjaan, terdokumentasi dan sesuai Syarat. Pendampingan juga membantu memitigasi resiko hukum yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tandas Dewa Baskara dibenarkan Gede Suharjono.
Selaku Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Buleleng, Suharjono menegaskan permohonan pendampingan hukum paket Penataan Infrastruktur Kawasan Wisata Lovina dilakukan Sebagai memastikan proses pelaksanaan pekerjaan berjalan trasnparan, akuntable dan sesuai Syarat.
“Pendampingan hukum ini kita mohonkan agar Penataan Infrastruktur Kawasan Wisata Lovina berjalan tepat waktu, mutu dan biaya serta tidak menimbulkan masalah hukum Ke Lalu hari dan dapat Memberi manfaat Untuk Komunitas Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Kejari Buleleng Terima Permohonan Pendampingan Proyek Penataan Kawasan Lovina











