Klunkung –
Warga Hindu yang tinggal Di Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dan Kecamatan Tembuku, Bangli, (satu desa Di dua kabupaten) Melakukan upacara ngenteg linggih, mupuk pedagingan lan padudusan agung Di Pura Manik Mas desa setempat. Upacara serupa terakhir kali digelar Di 1958 atau 66 tahun yang lalu.
Upacara ngenteg linggih bertujuan mengembalikan lagi kesucian dan menyucikan serta menyakralkan ‘niyasa‘ tempat memuja Sang Hyang Widhi Di manifestasinya Bhatara Sri Sedana, atau dewa kemakmuran.
Bendesa Nyanglan, I Wayan Sarjana, mengatakan pelaksanaan upacara digelar Di sebelas hari penuh. Di rangkaian persiapan sudah digelar Di kurang lebih tiga bulan Sebelumnya.
“Prosesi utama sudah dimulai Di 2 Juni 2024, Di prosesi membentuk panitia upacara dan matur piuning Berencana dilaksanakan karya suci ini,” kata Sarjana, Minggu (1/9/2024).
Dijelaskan, Pura Manik Mas Nyanglan diempon Dari 167 krama subak yang terbagi Di dua desa, yakni Desa Nyanglan dan Desa Timuhun. Sedangkan Sebagai Nyanglan terbagi dua lagi, yakni Banjar Kaler Daerah Bangli dan Banjar Kelod Daerah Klungkung.
Rangkaian upacaranya dilanjutkan Di upacara tawur balik sumpah, melasti Ke segara Watu Klotok, Mapepada Agung. “Puncaknya sudah kami laksanakan Di Sabtu (31/8/2024). Mudah-mudahan harapan Komunitas subak bisa Memperoleh keselamatan dan Keadaan, kesuburan alam semesta ini,” harap Sarjana.
Prosesi upacara bisa terlaksana berkat warga ngrombo (gotong royong), baik Di segi tenaga, doa hingga Pemberian punia (dana).
Aliran Air Di Bangli hingga Ibu Hamil Pantang Masuk Pura
Bendesa Gede Nyanglan, IB Nyoman Suta, menceritakan ada keunikan Di Desa Nyanglan. Di mana air irigasi mengairi sawah Di hulu, yakni Banjar Nyanglan Kaja yang sudah masuk Daerah Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Pelaksanaan karya agung ngenteg linggih, mupuk pedagingan lan padudusan agung Di Pura Manik Mas Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Tembuku Bangli, Sabtu (31/9/2024). (Istimewa / Wayan Antarini)
|
“Sedangkan Ke hilirnya sampai Di sawah Di krama yang berasal Di desa tetangga, yakni Desa Timuhun, Klungkung,” ujarnya.
Di Di Itu, warga perempuan atau krama istri yang Di ngadut manik (hamil) tak diperkenankan sembahyang Di Pura Manik Mas Nyanglan. Setiap odalan atau upacara apapun Di ini, ibu hamil tidak diperbolehkan ikut sembahyang.
“Kepercayaan Di zaman dulu bahwa bisa mengakibatkan petaka keguguran. Agar tidak ada yang berani melanggar pantangan itu,” terangnya.
Berdasarkan cerita rakyat yang hingga kini dipercaya Komunitas setempat, pantangan ibu hamil tidak boleh masuk pura Sebab Sebelumnya adanya Pura Manik Mas, yang lebih awal adalah Pura Karang Tuang, Pujung Sari, Terbaru lah Pura Manik Mas.
“Sebab sulit menyebut manik embas, Lalu lambat laun berubah menjadi manik mas, dan ibu hamil takut masuk Sebab takut embas atau keguguran,” pungkasnya. Prosesi upacara dipuput atau dipimpin Dari empat sulinggih sarwa sadaka.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Melihat Upacara Ngenteg Linggih Di Desa Nyanglan, Digelar 66 Tahun Lalu