DENPASAR – Yang Berhubungan Bersama sembilan butir rekomebdasi Pansus TRAP DPRD Bali, mengenai dugaan Pelanggar yang ditemukan Di kawasan PT BTID Kura-Kura Bali Serangan. Pihak PT BTID angkat bicara. Mereka memastikan Berencana tetap kooperatif dan menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy, pihak selalu mengikuti perkembangan informasi rekomendasi DPRD Bali Lewat pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“BTID menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali Lewat Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi Yang Berhubungan Bersama rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, ” ujarnya Selasa (2/6/2026).
Zefri menegaskan, PT BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sambil menunggu komunikasi resmi Bersama pihak berwenang.
“BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen Sebagai terus bersikap kooperatif dan terbuka Di berkoordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas Yang Berhubungan Bersama, ” tandasnya.
Seperti berita Sebelumnya Pansus TRAP DPRD Bali menyerahkan laporan rekomendasi temuan lapangan Di kawasan PT BTID, serangan, Denpasar kepada pimpinana DPRD Sebagai Lanjutnya Di sedangkan Di eksekutif, Di Diskusi paripurna Internal, Selasa (2/6/2026).
Ada sembilan butir rekomendasi yang menitik beratkan Ke kepentingan Kelompok Bali dan dugaan Pelanggar Pada perundang-undangan. Pemerintah provinsi didorong Sebagai melakukan koordinasi Di sejumlah kementrian Yang Berhubungan Bersama dan pihak PT BTID sendiri.(jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Yang Berhubungan Bersama Rekomendasi Pansus TRAP, PT BTID Tetap Komit Sebagai Kooperatif











