Melestarikan Hutan Batukaru Bersama Aturan Adat


Tabanan

Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, terus Melakukanupaya menjaga kelestarian hutan lindung serta kawasan Pura Luhur Batukaru. Aturan adat yang cukup tegas diterapkan agar Hutan Batukaru dan kawasan suci Hingga sana tak diusik.

Aturan adat berupa awig-awig telah diterapkan Dari lama Bersama Desa Adat Wongaya Gede. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Komunitas adat Untuk menjaga hutan lindung sekaligus kawasan yang disucikan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat keputusan (SK), Komunitas Desa Adat Wongaya Gede Memperoleh tanggung jawab menjaga kawasan lindung Di 119 hektare. “Selain hutan lindung, kami juga menjaga kesucian kawasan,” kata Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipta, Kamis (27/8/2026).

Tanggung jawab menjaga hutan juga menjadi Pada Bersama upaya Komunitas adat mempertahankan fungsi ekologis kawasan Batukaru. Hutan dinilai Memiliki peran penting Untuk kehidupan Komunitas Supaya kelestariannya harus dijaga bersama.

“Hutan merupakan paru-paru kita Supaya wajib kita jaga kelestariannya,” tegas Sucipta.

Sucipta menuturkan sebagian Komunitas Hingga sana masih menggantungkan hidup Bersama hasil hutan Ke era 1970-an. Pencurian kayu Ke masa itu juga masih sering terjadi.

Memasuki era 1980-an, Komunitas mulai Memahami adanya perkembangan Perjalanan Hingga Luarnegeri. Perlahan, ketergantungan Di hasil hutan berkurang dan Komunitas mulai meninggalkan Kegiatan Membahas hasil hutan.

Desa Adat Wongaya Gede Lalu memperkuat aturan adat Lewat perarem maupun awig-awig Untuk memastikan hutan tetap lestari. Awug-awig salah satunya mengatur Hukuman Politik Untuk Komunitas yang kedapatan mencuri atau menebang kayu secara ilegal.

Hukuman Politik adat tidak hanya berupa kewajiban melakukan upacara mecaru, tetapi pelaku juga diwajibkan mengembalikan atau membayar sesuai nilai hasil kayu yang telah diambil. “Uangnya dikembalikan berapapun hasil Bersama kayu yang sudah dipotong,” jelas Sucipta.

Hukuman paling berat Untuk pelanggar adalah mempermalukan pelaku Hingga hadapan publik Bersama diberikan tulisan ‘Pencuri Kayu’. Hukuman Politik tersebut menjadi bentuk tekanan sosial sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

Aturan adat itu masih diterapkan hingga Di ini. Sucipta Membeberkan belum lama ini terjadi Tindak Kejahatan pencurian kayu jenis kasuwa. Pelaku dikenakan Hukuman Politik berupa upacara mecaru, diwajibkan menanam kembali pohon, serta membayar sesuai hasil kayu yang dicuri.

Kayu kasuwa sendiri merupakan salah satu jenis kayu langka yang hanya tumbuh Hingga dataran tinggi. Hingga kawasan hutan lindung Batukaru, jenis kayu tersebut hanya ditemukan Hingga Pada lereng Gunung Batukaru.

Desa Adat Wongaya Gede Memiliki cakupan Komunitas yang cukup besar. Terdapat delapan desa adat Bersama 12 banjar adat dan Di 6.600 kepala keluarga (KK) yang menjadi Pada Bersama lingkungan Komunitas yang berkaitan Bersama kawasan tersebut.

“Untuk Komunitas Wongaya Gede, aturan adat bukan semata-mata Untuk Memberi hukuman kepada pelanggar. Lebih Bersama itu, awig-awig menjadi instrumen sosial Untuk menumbuhkan kesadaran bahwa hutan merupakan warisan yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” terang Sucipta.

(hsa/hsa)


Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Melestarikan Hutan Batukaru Bersama Aturan Adat

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่