Optimalisasi PWA, ASN Kabupaten/Kota Diminta Pahami Langkah Pungutan Wisatawan Foreign

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Foreign (PWA) sebagai salah satu sumber pendanaan Untuk mendukung Ketahanan Wisata Internasional dan pelestarian adat serta Kekayaan Budaya Dunia Bali. Untuk memperkuat pemahaman Di Aturan tersebut, aparatur sipil Bangsa (ASN) kabupaten/kota se-Bali diminta memahami prinsip dasar PWA.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Wisata Internasional Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, Di kegiatan Selasa Wisata Internasional yang digelar secara daring, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti 818 ASN Di kabupaten/kota se-Bali.

Sumarajaya mengatakan, optimalisasi PWA diperlukan Untuk mendukung berbagai Langkah pemerintah Di menjaga Ketahanan Wisata Internasional Bali. Menurutnya, Bali Berjuang Di sejumlah tantangan, mulai Di alih fungsi lahan, persoalan sampah, pemajuan adat dan kebudayaan, hingga persoalan kriminalitas.

Lewat PWA, Pemprov Bali Merasakan tambahan sumber pendanaan Untuk menjalankan berbagai Langkah yang berkaitan Di pelestarian lingkungan, adat, Kekayaan Budaya Dunia, dan pembangunan Wisata Internasional berkelanjutan.

Salah satu pemanfaatannya, kata Sumarajaya, adalah Pemberian Di desa adat Lewat Pemberian Keuangan Khusus (BKK). Pada ini, masing-masing desa adat Merasakan BKK sebesar Rp300 juta yang Di lain diarahkan Untuk mendukung pemeliharaan adat dan Kekayaan Budaya Dunia Bali.

“ASN harus paham Di prinsip dasar Langkah ini. Supaya bila nanti ada pertanyaan, mereka bisa menjelaskan,” ujar Sumarajaya.

Ia menjelaskan, pemungutan PWA dilakukan Lewat pihak ketiga yang telah terdaftar sebagai end point. Pihak tersebut berasal Di berbagai sektor Wisata Internasional, seperti hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata (DTW).

Pada ini terdapat Di 150 end point yang telah terdaftar. Tetapi, belum seluruhnya aktif melakukan pemungutan. Di jumlah tersebut, sebanyak 65 end point telah bekerja sama dan aktif melakukan pemungutan PWA.

Untuk Mendorong kepatuhan dan partisipasi pihak ketiga, pemerintah Memberi insentif sebesar tiga persen kepada end point yang melakukan pemungutan PWA. Insentif tersebut dibayarkan setiap tiga bulan.

“Yang sudah kerja sama dan aktif sudah 65 end point,” ungkapnya.

Di kegiatan tersebut, Sumarajaya didampingi Kepala Bidang Industri Wisata Internasional Dinas Wisata Internasional Provinsi Bali, I Ketut Yadnya Winarta.

Sosialisasi kepada ASN kabupaten/kota ini diharapkan tidak hanya Meningkatkan pemahaman internal pemerintah Daerah, tetapi juga membantu penyampaian informasi mengenai Aturan PWA kepada Komunitas maupun pelaku Wisata Internasional.

Di pemahaman yang sama Di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Pemprov Bali berharap pelaksanaan PWA dapat Lebihterus optimal dan manfaatnya dapat mendukung berbagai Langkah Untuk menjaga Ketahanan Wisata Internasional, lingkungan, adat, dan Kekayaan Budaya Dunia Bali. (*)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Optimalisasi PWA, ASN Kabupaten/Kota Diminta Pahami Langkah Pungutan Wisatawan Foreign

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr