DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, Merangsang adanya pembatasan khusus Di kepemilikan dan penguasaan lahan Didalam korporasi Di pulau-pulau kecil yang dikembangkan sebagai destinasi Wisata Internasional, termasuk Bali.
Dorongan tersebut disampaikan Parta Di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut Di hadapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah Pembantu Pemimpin Negara Yang Berhubungan Didalam.
“Sudah saya sampaikan agar Di pulau-pulau kecil yang dijadikan destinasi Wisata Internasional dilakukan pembatasan secara khusus tentang kepemilikan lahan Untuk korporasi, termasuk Di Bali,” ujar Parta Senin (21/9/2026).
Menurut Parta, pembatasan penguasaan lahan menjadi penting Lantaran pulau kecil Memiliki keterbatasan ruang. Sambil Itu perkembangan Penanaman Modal Di Negeri dan Wisata Internasional Berpeluang Memperbaiki kebutuhan sekaligus nilai ekonomi tanah.
Ia menilai pengaturan kepemilikan tanah harus mampu mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan lahan Ke satu badan usaha atau kelompok usaha yang terafiliasi.
Di Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disampaikan Parta, pemerintah diatur Sebagai menentukan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Batas maksimum tersebut ditetapkan Didalam Mengkaji pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan kawasan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan, serta luas Area kabupaten/kota.
Pasal tersebut juga mengatur batas maksimum penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara kumulatif Untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi, baik berupa hak atas tanah maupun perizinan Melakukanupaya.
Tetapi, Syarat tersebut dikecualikan Untuk badan usaha milik Bangsa (BUMN), badan usaha milik Lokasi (BUMD), dan koperasi.
Di menentukan batas penguasaan dan kepemilikan tanah, pemerintah juga diminta Mengkaji rasio gini penguasaan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka Kesenjangan Ekonomi, Situasi dan fungsi lingkungan hidup, serta keterbatasan luas Area provinsi maupun kabupaten/kota.
Perhatian khusus juga diberikan Di pulau-pulau kecil. Di Pasal 37 ayat (8), disebutkan bahwa satu bidang tanah yang meliputi keseluruhan luas suatu pulau kecil atau berbatasan langsung Didalam garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.
Syarat tersebut menjadi salah satu Nilai yang disoroti Parta Di Merangsang perlindungan tanah Di Bali.
Untuk Bali, Permasalahan tersebut dinilai relevan Lantaran keterbatasan Area berhadapan Didalam tingginya Karya Penanaman Modal Di Negeri dan Wisata Internasional. Pengaturan kepemilikan lahan dinilai perlu memastikan ruang hidup Kelompok tetap terlindungi Di Ditengah meningkatnya nilai tanah.
Parta berharap Syarat pembatasan penguasaan tanah tersebut dapat menjadi instrumen Sebagai Mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus menjaga Ketahanan pembangunan Di Lokasi kepulauan.
Parta menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tersebut menjelang pengambilan keputusan Di Diskusi paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ia juga membagikan kembali pernyataannya Melewati media sosial Sesudah unggahan video Sebelumnya Itu disebut tiba-tiba tidak muncul.
“RUU ini besok Akansegera diambil keputusan Di Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI,” tulis Parta Di keterangannya.
Didalam masuknya RUU Pengaturan Reforma Agraria Di tahap pengambilan keputusan, Permasalahan pembatasan penguasaan lahan korporasi menjadi salah satu perhatian Di pembahasan Keputusan pertanahan nasional.
Untuk Bali, Parta menekankan perlunya aturan yang mampu menyesuaikan karakter pulau kecil dan destinasi Wisata Internasional, Agar perkembangan Penanaman Modal Di Negeri tidak berujung Ke Lebihterus terkonsentrasinya penguasaan tanah Didalam korporasi. (*)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Parta Dorong Pembatasan Kepemilikan Lahan Korporasi Di Bali











