Desas-desus itu datang perlahan, menyelinap lewat bisik-bisik warga, merayap Di sela pengajian dan obrolan warung. Tapi dampaknya tak pernah ringan.
Di sejumlah desa Di Kabupaten Sukabumi, Topik teluh atau santet bisa menyulut amuk, penganiayaan, Justru penembakan. Tuduhan Pada mereka yang Disorot Memperoleh ilmu hitam kadang hadir tanpa bukti, hanya berangkat Bersama perasaan curiga atau Sebab orang yang kesurupan.
Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan seperti itu berulang Di beberapa tahun terakhir. Mulai Bersama seorang ustaz difitnah, perempuan ditembak dua kali Di dadanya, hingga kakak menyeret adik sendiri Bersama tambang Sebab menyangka sebagai dukun santet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atikah Ditembak Senapan Babi
Suara tembakan terdengar dua kali. Dor-dor. Dua peluru bersarang Di dada kiri Atikah (40) Sesudah salat magrib, Senin malam, 12 Maret 2018. Di Kampung Babakan Kubang, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, malam itu menjadi mencekam.
DN (30), pelaku penembakan, datang Bersama wajah tertutup topeng. Ia mengendap bersama temannya, membawa senapan rakitan. Atikah diserang Pada sendirian Di Tempattinggal. Tubuhnya ambruk, tapi nyawanya selamat. Lima hari proyektil itu bersarang Di dadanya Sebelumnya diangkat Skuat medis.
“Adik saya meninggal tidak wajar, saya tahunya dia (korban) punya ilmu hitam. Warga setempat juga tahu kalau dia memang punya ilmu hitam jenis santet,” kata DN Pada diwawancara wartawan Di Mapolres Sukabumi, Selasa, 10 April 2018.
Ustaz Dituding Dukun Santet
Empat tahun berselang, tuduhan serupa menimpa seorang ustaz bernama Muhammad Abudin. Ia tinggal Di Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung. November 2021, seorang warga meninggal, lalu beredar video kesurupan yang menyebut namanya sebagai pelaku santet.
Topik terus menggelinding. Abudin merasa tak aman. Di 2 Februari 2022, ia melapor Hingga Polres Sukabumi. Tetangganya, inisial K, dijadikan Dugaan Pelaku penyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
“Klien saya seorang ustaz, bernama Muhammad Abudin, beliau menjadi korban pencemaran nama baik dan hoaks Dari seorang warga inisial K, masih tetangganya,” ujar kuasa hukumnya, M Ikram Adiansyah Tumiwang, Rabu, 22 Juni 2022.
“Klien kami ini Memperoleh kabar Bersama tetangganya bahwa beredar video yang berisikan saudara K ini Di bertanya kepada wanita yang seperti Di kesurupan, Di Di video itu perempuan itu bilang bahwa Pak Abudin ini sudah membunuh atau melakukan praktik ilmu hitam atau santet,” jelasnya.
“Awalnya Pak Abudin mengabaikan Topik itu sampai Kesejaganan Alam Pak Abudin ini mulai Lebihterus tidak kondusif Sebab banyak beredarnya video dan cerita-cerita Bersama tetangga Hingga tetangga kalau Ustaz Abudin ini melakukan (praktik) ilmu hitam yang mengakibatkan beberapa warga Di daerahnya itu meninggal,” sambung Ikram.
Pasangan Lansia Dituding Tukang Santet
Di 3 Mei 2023, amuk warga terjadi lagi. Kali ini menimpa pasangan lanjut usia, Suparman (65) dan Ema (50), warga Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Tempattinggal mereka dirusak. Polisi bergerak cepat menyelamatkan keduanya Bersama amukan warga yang menuduh mereka sebagai dukun santet.
Kapolres Sukabumi yang Pada itu dijabat AKBP Maruly Pardede Melewati Kapolsek Ciemas yang dijabat Iptu Azhar Sunandar mengatakan, “Polisi Bersama sigap mengamankan pasangan suami istri itu Sebab Komunitas menduga sebagai dukun santet Dari warga setempat.”
“Ada beberapa (warga) yang kesurupan Pada ditanya Dari warga lainnya (makhluk halus) menyebut sebagai suruhan Bersama pasangan P dan E,” kata Azhar.
“Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi Dari pemerintah setempat Bersama Memperkenalkan para tokoh Komunitas dan Di kesempatan musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam,” lanjutnya.
Tak terima Bersama perlakuan massa, keduanya didampingi kuasa hukum dan melapor balik Hingga Polres Sukabumi.
“Kemarin, 4 Mei 2023 hari Kamis. Saya bersama klien saya Ibu Ema dan Pak Suparman mendatangi Mapolres Sukabumi guna membuat laporan resmi Yang Berhubungan Bersama kejadian yang menimpa dirinya. Mereka merasa Merasakan peristiwa pengancaman Tindak Kekerasan, fitnah dan juga pengeroyokan. Pasal 170 dan atau 311 KUHPidana seperti itu,” kata Efri Darlin Marto Dachi, Bersama kantor hukum EDMD & PARTNER, Jumat, 5 Mei 2023.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Rentetan Tuduhan Santet Berujung Malapetaka Di Sukabumi