Tantangan Besar Melindungi 42 Subak Ke Denpasar



Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Menyediakan insentif rutin setiap bulan sebesar Rp 2,5 juta per orang kepada 42 pekaseh (ketua subak) dan Rp 1,5 juta per orang kepada 144 pangliman (wakil pekaseh) sebagai upaya menjaga 42 subak yang tersisa Ke Area Denpasar. Tantangan melindungi subak atau sistem pengairan tradisional Bali Ke Denpasar cukup besar. Mulai Didalam alih fungsi lahan hingga mengedukasi petani.

Hal itu tertuang Di Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/62/HK/2026 tentang Pemberian Jasa Kepada Pekaseh dan Pangliman Subak se-Kota Denpasar Di Rangka Pelindungan, Pembuatan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat.

Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kabid Kearifan Lokal Warisan Kearifan Lokal Global Made Suniastar diwawancarai Ke kantornya Ke Denpasar, Selasa (19/5/2026). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali)

“Pemberian Keuangan Khusus (BKK) Didalam Provinsi memang 35 subak diberikan Rp 30 juta per tahun. Sisanya Didalam pemerintah kota Untuk pelestarian aci-aci-nya. Sebab yang 35 itu kan masih lahan basah, yang 7 ini kan lahan basah nggak ada tapi kan masih ada parahyangannya,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Kearifan Lokal Warisan Kearifan Lokal Global Made Suniastari ketika diwawancarai Ke kantor Disbud Kota Denpasar, Selasa (19/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat tiga unsur utama Didalam subak, yaitu parahyangan (pura subak), pawongan (anggota subak seperti pekaseh), dan palemahan (tanah subak). “Contoh Ke Peraupan Barat, itu lahannya kering udah Karena Itu sayuran, tapi pura-nya masih ada. Karena Itu ketika lahan garapannya sudah nggak ada tapi kewajiban merawat parahyangannya itu tetap, Karena Itu dibantu pemerintah,” imbuh Purwantara.

Dia menilai tantangan subak Ke Area perkotaan kini Lebihterus kompleks. Selain alih fungsi lahan, animo Kelompok Mendorong subak bermetamorfosis menjadi kawasan ekowisata.

Desa Adat Kesulitan Meninjau

Purwantara menyebutkan bahwa adanya awig-awig atau perarem (aturan adat) Ke umumnya telah dibuat Dari desa adat. Tetapi Ke implementasinya, aturan tersebut hanya mengikat warga desa adat yang Memperoleh lahan tersebut.

“Karena Itu, ketika lahannya sudah dijual, saya dulu sebagai Desa Adat Intaran, sebagai pemilik tanah, saya terikat awig-awig. Tapi ketika sudah dijual dan dimiliki orang lain yang bukan asal Desa Adat Intaran itu yang susah Untuk mengenakan Pembatasan adat,” tutur dia.

Purwantara mengakatan Kebugaran tersebut menjadi kendala Untuk desa adat Untuk mengawasi subak. Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat itu menjadi Ke luar kewenangan desa adat.

“Kalau sudah lahan pribadi bersertifikat, kita susah intervensinya. Sebab kan transaksi atau penandatanganan sertifikatnya tidak lewat pekaseh. Pemberlakuan hukumnya ya sesuai yang ada Ke sertifikat itu,” ucap Purwantara.

Hal itu turut dibantu Didalam keberadaan Peraturan Area (Perda) mengenai Ide Tata Ruang Area (RTRW) Lewat kolaborasi antar-Gadget Area. “Kalau alih fungsi lahan Mungkin Saja sudah terikat Dari Perda RTRW. Kalau awig-awig Mungkin Saja tidak bisa mengikat hal seperti itu,” tambah Purwantara.

Akansegera tetapi, Purwantara Menyediakan keadaan khusus jika tanah pipil ketika tanah milik perorangan tanpa sertifikat. “Kalau tanahnya masih bentuk pipil, Di hal itu masih bisa koordinasi penegakan haknya. Pertemuan Didalam BPN (Badan Pertanahan Nasional), kepala desa, camat, Dinas Agrikultur, ketika lahan itu belum bersertifikat atau pipil,” terang Purwantara.

Petani Perkotaan Diminta Ubah Pola Tanam

Disbud Denpasar melihat Trend Populer lahan yang Lebihterus sempit ditambah pengairan yang mulai tercemar sampah. Supaya, para petani perkotaan disarankan Untuk lakukan perubahan pola tanam Di depannya.

“Walaupun lahannya Lebihterus sempit jangan sampai Kearifan Lokal Global bertani hilang. Kalau lahan perkotaan, ya lebih cocok Karena Itu petani hortikultura. Kalau 15 are, tanam padi Mungkin Saja tidak dapat untung. Tapi kalau 15 are kita Untuk Didalam nanam bunga, jagung, terong, tomat, tanaman semusim, itu bisa diadopsi,” kata Purwantara.

Purwantara juga mengatakan bahwa pola tanam tersebut justru lebih dahulu dibawa Dari petani Didalam kaum pendatang. Sambil petani lokal masih Memusatkan Perhatian Ke penanaman padi.

“Petani kita itu belum melihat peluangnya. Potensi itu dilihat orang-orang kaum urban yang Di Denpasar. Orang Jawa datang Ke sini, mengontrak lahan petani kita, tidur Ke sana, misal ngontrak 10 are berapa tahun, dia pintar. Tanam melon, cabai, itu strategi dia,” ucap Purwantara.

Diamenekankan perlunya reorientasi petani. Selain melihat Potensi untung Didalam perubahan pola tanam, pendekatan Keahlian terkini, para petani harus dituntut mampu melihat Gaya pasar.

“Petani kita kurang cermat Menantikan pasar. Ketika ada rangkaian hari raya, seperti Ramadan. Ada cabai naik, tomat naik. Itu bagaimana petani kita punya hasil sawahnya sudah berbuah waktu Ramadan.

“Kita tidak bisa perlakukan Area sama. Area hulu, seperti Denpasar Timur airnya masih bagus, tidak tercemar ditanamnya padi. Kalau Ke Area hilir, Sidakarya, Intaran itu lebih cocok tanaman hortikultura,” tutur Purwantara.


(hsa/hsa)


Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Tantangan Besar Melindungi 42 Subak Ke Denpasar

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่