DENPASAR- Nasib ‘Lift Kaca’ Di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung akhir sampai Di ujungnya.
Gubernur Bali Wayan Koster secera tegas Berkata investor Lift Kaca atau PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melanggar perda, tata ruang, peraturan perundang-undangan tetang Penanaman Modal hingga lingkungan hidup.
Gubernur Koster pun memutuskan pembangunan ‘Lift Kaca’ harus dihentikan dan memerintahkan kepada investor Sebagai melakukan pembongkaran secara mandiri hingga melakukan Penyembuhan fungsi ruang.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Minggu (23/11/2025) Di Jaya Sabha Denpasar.
“Untuk hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai Didalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung Berencana melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Gubernur Koster.
Koster mengatakan, lima jenis Kartu Peringatan berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranyaa;
pertama Kartu Peringatan Tata Ruang, yang diatur Untuk Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Bentuk pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) Didalam luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada Di kawasan sempadan jurang, tidak Memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Pondasi bangunan jembatan dan Lift Kaca berada Di Area pantai dan pesisir, tidak Memperoleh Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak Memperoleh Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Didalam Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tidak Memiliki Rekomendasi Gubernur Bali Di kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi Di KKPR Untuk PMA yang terbit otomatis Lewat OSS, Sebelumnya berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada Di Area perairan pesisir yang tidak Memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Didalam Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Hukuman Politik tegas Didalam Kartu Peringatan berat pertama ini yakni Hukuman Politik administratif pembongkaran bangunan dan Penyembuhan fungsi ruang,” tegas Gubernur asal Semburan, Buleleng ini.
Kartu Peringatan berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni Kartu Peringatan Lingkungan Hidup, yang diatur Untuk PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanupaya Berbasis Risiko.
Untuk peraturan, Kartu Peringatan yang terjadi disana yakni bentuk Kartu Peringatan tidak Memiliki izin lingkungan Sebagai kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya Memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni Hukuman Politik administratif paksaan pemerintah Sebagai pembongkaran.
Kartu Peringatan berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni Kartu Peringatan Perizinan, yang diatur Untuk PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanupaya Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai Didalam peruntukan Wacana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya Sebagai bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) Didalam luas 563,91 m2 , yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung Didalam panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) Didalam luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, Penghentian seluruh kegiatan.
Koster mengatakan, Kartu Peringatan berat keempat yakni Kartu Peringatan Tata Ruang Laut, yang diatur Didalam Perundang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Area Pesisir dijabarkan Untuk Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Wacana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Di Provinsi Bali.
Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada Di Kawasan Konservasi Perairan, Di zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, Hukuman Politik administratif berupa pembongkaran bangunan.
Kartu Peringatan berat kelima tegas Gubernur Koster,yakni Kartu Peringatan Wisata Internasional berbasis Kebiasaan Global, yang diatur Didalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kebiasaan Global Bali. Bentuk Pelanggarannya, merubah keorisinilan Lokasi Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya, Hukuman Politik pidana.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah Provinsi Bali Membahas pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/Penanaman Modal Di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, Kebiasaan Global, serta kearifan lokal Bali.
Upaya ini merupakan penegasan agar kedepan tidak terjadi kembali berbagai bentuk Kartu Peringatan Dari para pemangku kepentingan.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung Penanaman Modal Di Bali yang diselenggarakan Didalam memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan Untuk rangka memajukan Wisata Internasional dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.
Koster menegaskan, kegiatan Penanaman Modal Di Bali Di Di, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab Di keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi Di eksploitasi yang berdampak Di kerusakan ekosistem alam, Kebiasaan Global, dan kearifan lokal, serta masa Di generasi Bali. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Koster; Bongkar ‘Lift Kaca’ Nusa Penida!









