Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Legalitas dan Komitmen Pembuatan KEK Kura Kura Bali

DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali Hadir Untuk Diskusi Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Untuk forum tersebut, BTID memaparkan legalitas status lahan serta perizinan pembangunan marina Di kawasan KEK Kura Kura Bali.

RDP digelar sebagai Pada Didalam fungsi pengawasan DPRD Bali Di pelaksanaan proyek strategis Di Area. Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan Di mekanisme pengawasan yang dijalankan legislatif.

“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan Dari DPRD Bali Lewat Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini Sebagai memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai Diskusi.

Ia menjelaskan, Pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dilaksanakan berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia Lewat regulasi yang sah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali.

Menurutnya, Untuk setiap tahapan pembangunan, BTID Berusaha memastikan seluruh proses berjalan sesuai Syarat, baik regulasi Di tingkat pusat maupun Area.

Sambil Itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa RDP merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada Komunitas Bali.

Untuk Diskusi tersebut, BTID juga memaparkan proses tukar-menukar kawasan hutan yang telah dilakukan sesuai prosedur. Perusahaan meluruskan informasi yang beredar Yang Terkait Didalam luasan lahan. Disebutkan bahwa area yang disetujui Untuk proses tersebut adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ±62,14 hektare, bukan 82,14 hektare seperti yang sempat diberitakan.

Didalam total ±62,14 hektare tersebut, Di 4 hektare merupakan Area Didalam tegakan atau vegetasi mangrove, sedangkan ±58,14 hektare merupakan area berair tanpa vegetasi mangrove.

Yang Terkait Didalam pembangunan marina, BTID menegaskan telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Hal itu turut dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang Berkata bahwa salah satu perizinan dasar, yakni PKKPRL, telah terbit. Di Di Itu, izin-izin lain yang dibutuhkan Sebagai pembangunan marina juga telah dipenuhi.

Di hadapan anggota dewan, BTID kembali menegaskan komitmennya Sebagai menjalankan Pembuatan KEK Kura Kura Bali secara taat aturan serta terbuka Di pengawasan publik dan legislatif. (sur)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Legalitas dan Komitmen Pembuatan KEK Kura Kura Bali

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่