Perda Nominee Disetujui Kemendagri, Dewan Apresiasi Gubernur Koster

DENPASAR – Setelahnya mendapatakan persetujuan dai kemendagri, Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Lokasi (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026.

Langkah tersebut Merasakan apresiasi Untuk Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka.

Menurut anggota DPRD Bali dapil Badung tersebut, disahkannya Perda ini merupakan langkah cepat dan tepat Untuk menjawab maraknya alih fungsi lahan produktif yang terjadi secara masif Hingga sejumlah Area Bali, khususnya Badung dan Tabanan.

“Tiang (saya,red) mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang mengusulkan dan merancang Perda ini. Ini langkah sangat positif Sebagai menjaga lahan produktif kita,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang akrab Hingga sapa Gung Cok ini menyoroti Kejadian Luar Biasa pembangunan dan pengalihan lahan Agrikultur yang kian masif Hingga lapangan.

Bersama diberlakukannya Perda dan nantinya diperkuat Melewati Peraturan Gubernur (Pergub), aparatur Hingga tingkat bawah dinilai Akansegera lebih mudah melakukan sosialisasi dan penegakan aturan.

Gung Cok menekankan pentingnya tindak lanjut Setelahnya Perda disahkan, terutama Melewati pendataan akurat lahan produktif.

Ia Mendorong Dinas Agrikultur Hingga kabupaten/kota Sebagai turun langsung berkomunikasi Bersama subak, pekaseh, baik subak sawah maupun subak abian, guna menyusun data terkini Kebugaran lahan Hingga masing-masing Area.

“Bersama pendataan yang akurat, tidak ada lagi lahan produktif yang bisa dialihfungsikan Sebagai kegiatan usaha,” ujarnya.

Pada ini, menurutnya, pekaseh kerap tidak Memperoleh kekuatan hukum Untuk melarang alih fungsi lahan. Tetapi Bersama hadirnya Perda yang memuat Pembatasan dan konsekuensi hukum, pekaseh kini Memperoleh dasar hukum kuat Sebagai melindungi lahan Agrikultur.

“Ini menjadi senjata Bagi pekaseh Untuk melarang pengalihan lahan Lantaran sudah ada Pembatasan dan Keinginan hukum yang jelas,” tambahnya.

Tak hanya soal larangan, Perda ini juga membuka Kemungkinan insentif Bagi petani. Melewati pendataan lahan produktif, petani Berpotensi Sebagai memperoleh Dukungan seperti pupuk, Dukungan Inisiatif Agrikultur, hingga Aturan pembebasan Pph Sebagai lahan yang tetap produktif.

Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota dapat berperan aktif membeli hasil Agrikultur lokal, Agar petani Lebih bersemangat berproduksi dan regenerasi petani dapat terangsang.

“Aturan ini sangat membantu melindungi alam sekaligus mendukung petani. Harapannya generasi muda tidak lagi alergi Sebagai bertani,” katanya.

Ia menegaskan Dukungan penuh Pada Perda tersebut dan berharap implementasinya berjalan konsisten. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Perda Nominee Disetujui Kemendagri, Dewan Apresiasi Gubernur Koster

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่