Koster Tetapkan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larang Praktik Nomine

DENPASAR – Peraturan Lokasi (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine resmi berlaku. Regulasi tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster Ke  Selasa (24/2/2026).

Perda ini Ke padang sebagai langkah tegas pemerintah Untuk menjaga Sustainability lahan produktif Ke Bali sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan Melewati skema nomine (praktik pinjam nama).

Gubernur Bali Wayan Koster, mengeaska regulasi ini menjadi Pada Untuk implementasi visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ Melewati Pola Pembangunan Semesta Berencana Untuk Bali Era Mutakhir.

Perda tersebut juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Didepan 100 Tahun Bali Era Mutakhir 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi yang menekankan kelestarian hutan dan Jagat Kerthi yang menegaskan keharmonisan sosial serta alam yang dinamis.

Gubernur dua periode itu menegaskan, lahirnya Perda dilatarbelakangi terus menurunnya daya dukung lahan produktif Ke Bali.

“Perda ini dibentuk Untuk Menyediakan pelindungan Pada lahan produktif tanaman Ketahanan Pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan Ke Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan Ketahanan Pangan, kemandirian ekonomi dan Kesejaganan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” ujarnya Untuk keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/2/2026).

Tak hanya soal alih fungsi, praktik kepemilikan lahan Melewati skema nomine juga menjadi perhatian serius. Alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan Untuk Komunitas Ke Provinsi Bali.

“Agar diperlukan pengaturan Untuk Menyediakan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine Untuk terwujudnya kepastian hukum,” sebut politisi asal Semburan Buleleng ini.

Perda ini dibentuk Bersama sejumlah tujuan strategis, mulai Untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman Ketahanan Pangan, hortikultura, dan perkebunan, mewujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan, melindungi kepemilikan lahan produktif, Meningkatkan Keadaan petani dan Komunitas, mempertahankan Kesejaganan ekologis, hingga mencegah praktik alih kepemilikan lahan Melewati skema nomine. Regulasi ini juga menjadi pedoman Untuk kabupaten/kota Untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif Ke wilayahnya masing-masing.

Sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali, Perda ini mengatur dua hal pokok. “Pertama, mengendalikan alih fungsi Lahan Produktif Agar Lahan Produktif tetap Ke fungsinya sebagai penopang tanaman Ketahanan Pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan; Kedua, mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nomine,” ujarnya.

Materi yang diatur mencakup pengaturan lahan produktif dan pengendalian alih fungsi, larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nomine, pembinaan dan pengawasan, Hukuman Politik, peran serta Komunitas, serta pendanaan.

Untuk aspek penegakan, Perda ini mengatur Hukuman Politik administratif Untuk pelanggar, khususnya pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun setiap orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana Agar warga Negeri Asing menguasai lahan Melewati praktik nomine.

Jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian Sambil kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, Penyembuhan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif. Ke Di Itu, regulasi ini juga membuka ruang pemberlakuan Hukuman Politik pidana sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, Perda turut mengatur penerapan Hukuman Politik Untuk Aparatur Sipil Negeri yang melakukan Pelanggar, berupa pembinaan sesuai Syarat hukum yang berlaku. Bersama regulasi ini, Pemprov Bali menegaskan komitmen menjaga kedaulatan lahan produktif sekaligus memastikan kepastian hukum Untuk kepemilikan tanah Ke Pulau Dewata. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Koster Tetapkan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larang Praktik Nomine

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่