BULELENG – Kantor Perpindahan Penduduk (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Rabu, 13 Mei 2026 melaksanakan pemindahan deteni Warga Negeri Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (Lk,51) Hingga Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar.
Pemindahan detensi dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian Di orang Asing yang diduga mengganggu Keselamatan dan ketertiban umum Ke Area Kabupaten Buleleng.
“FRP Sebelumnya Itu diamankan Ke Polres Buleleng Setelahnya diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban Komunitas berupa pengerusakan properti milik warga Ke Area Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra usai menandatangani surat pemindahan detensi.
Atas perbuatannya, kata Agung Kusuma Putra, yang bersangkutan sempat diamankan dan menjalani proses hukum Ke Polres Buleleng.
“Berikutnya yang bersangkutan diserahkan Polres Buleleng kepada Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Singaraja guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman Di Detail Yang Berhubungan Di Syarat peraturan perundang-undangan Ke bidang keimigrasian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk Hingga Area Indonesia Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Di menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
“Walaupun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan Di Keselamatan dan ketertiban umum Supaya diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menegaskan, pemindahan deteni Hingga Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar dilakukan sebagai Dibagian Di mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan Di Detail secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan Di pengawalan ketat Dari petugas Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja guna memastikan Keselamatan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan deteni. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN),” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan wujud implementasi fungsi pengawasan keimigrasian Di keberadaan dan Kegiatan orang Asing Ke Area kerja Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Singaraja.
Lewat pengawasan yang optimal serta penguatan koordinasi Di instansi Yang Berhubungan Di, Agung Kusuma Putra berharap stabilitas Keselamatan dan ketertiban Komunitas dapat terus terjaga.
“Kami tidak Berencana Menyediakan toleransi Bagi orang Asing yang terbukti melakukan Kartu Merah keimigrasian dan menimbulkan gangguan stabilitas nasional. Hanya orang Asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan Keselamatan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada Ke Area Indonesia,” tegasnya.
Hal ini merupakan komitmen Kanim Kelas II TPI Singaraja Di melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel dan responsif.
“Di setiap potensi Kartu Merah maupun tindakan orang Asing yang dapat mengganggu ketertiban umum Ke Area Indonesia, khususnya Area kerja Kanim Kelas II TPI Singaraja meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem,” pungkasnya.(kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Kanim Kelas II TPI Singaraja Pindahkan Detensi WNA Canada Hingga Kanim Denpasar











