DENPASAR – Rancangan Peraturan Area (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Alat Lunak Di Provinsi Bali atau Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri (ASKP) belum Menyambut persetujuan Untuk pemerintah pusat. Pemerintah pusat meminta dilakukan perbaikan, khususnya Di Pasal 4, Agar proses pengesahan Raperda tersebut kembali tertunda.
Hal itu terungkap Untuk Diskusi Komisi III DPRD Bali bersama Forum Perjuangan Driver Perjalanan Di Luarnegeri Bali (FPDPB) Di Ruang Diskusi Lantai III DPRD Bali, Senin (3/8/2026). Diskusi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa, didampingi anggota komisi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana.
Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengaku kecewa Bersama keputusan tersebut. Padahal, menurutnya, Pada melakukan konsultasi Di pemerintah pusat, komunikasi berjalan positif dan pihaknya optimistis Raperda itu Akansegera disetujui.
“Kami sudah berjuang Di pusat agar perda ini bisa diterima dan disahkan. Pada konsultasi komunikasinya sangat positif. Kami kira Akansegera diterima, tetapi hasil akhirnya seperti ini,” ujar Suyasa.
Ia mengakui penolakan tersebut menjadi beban moral Untuk dirinya dan Komisi III DPRD Bali. Sebab, Di hampir satu tahun DPRD bersama pemerintah provinsi telah mengawal penyusunan Raperda tersebut, termasuk memfasilitasi perwakilan forum pengemudi Di Jakarta Sebagai berdialog Bersama Kementerian Untuk Negeri dan Kementerian Perhubungan.
“Ini menjadi beban Untuk saya. Teman-teman paguyuban sudah tahu bagaimana perjuangan kami. Kami Akansegera terus mengawal perda ini sampai tuntas,” tegasnya.
Suyasa mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, substansi mengenai Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri (ASKP) justru dicoret Bersama pemerintah pusat. Tetapi hingga kini DPRD Bali belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pencoretan tersebut.
Lantaran itu, DPRD Bali Akansegera meminta penjelasan langsung kepada pemerintah pusat. Dinas Perhubungan dan Biro Hukum terlebih dahulu diminta melaporkan hasil Diskusi kepada Gubernur Bali. Berikutnya DPRD Akansegera mengirim surat kepada Kementerian Untuk Negeri dan Kementerian Perhubungan Sebagai mengundang kedua kementerian tersebut Di Bali.
“Kami ingin Menyambut penjelasan yang lebih konkret dan jelas. Kami juga Akansegera mengundang Forum Driver Bali agar bisa mendengar langsung penjelasan Untuk pemerintah pusat,” katanya.
Suyasa menambahkan, Raperda ini merupakan salah satu regulasi yang penyusunannya paling banyak melibatkan partisipasi Komunitas, khususnya para pengemudi angkutan sewa khusus.
Sambil Itu, Ketua Forum Perjuangan Driver Perjalanan Di Luarnegeri Bali I Made Darmayasa menegaskan keberadaan perda merupakan harga mati Untuk para pengemudi. Menurutnya, perda Memperoleh kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur Agar Menyediakan kepastian hukum Untuk seluruh pelaku usaha angkutan berbasis Alat Lunak Di Bali.
“Kalau hanya pergub, suatu Pada bisa berubah ketika gubernurnya berganti. Lantaran itu kami tetap memperjuangkan perda ini. Kalau sekarang ditolak, kita harus mencari celah agar bisa diperjuangkan kembali,” ujarnya.
Karo Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan, finalisasi kedua Regu Untuk Pemprov Bali bersama DPRD diundang Di Jakarta Sebagai Menyoroti rancangan perda secara rinci pasal perpasal. “Pada itu tidak terdapat keberatan berarti Untuk Kemendagri Pada substansi perda, ” ujarnya.
Tetapi, Sesudah proses tersebut selesai, Kemendagri meminta pertimbangan teknis kepada Kementerian Perhubungan. Untuk sinilah muncul surat tanggapan Biro Hukum Kementerian Perhubungan tertanggal 7 Juli 2026 yang Lalu menjadi dasar hasil fasilitasi Kemendagri.
Untuk surat tersebut, Kemenhub Mengungkapkan pengaturan ASKP harus tetap selaras Bersama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir Lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Kemenhub juga menegaskan bahwa jenis angkutan orang Bersama tujuan tertentu telah diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana diubah Bersama PM Nomor 16 Tahun 2019. Lantaran itu, Area dinilai tidak dapat membentuk jenis angkutan Terbaru berupa Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri.
Di Di Itu, pengaturan jenis angkutan Terbaru dinilai Berpeluang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian Berusaha Lantaran klasifikasi usaha yang berlaku secara nasional Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 hanya mengenal Angkutan Sewa Khusus Bersama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49426.
Meski demikian, dikatakan bahwa Kemenhub tetap Menyediakan ruang Untuk Bali Sebagai mengakomodasi kekhasan Area. Pengaturan dapat dilakukan tanpa membentuk kategori angkutan Terbaru, melainkan Lewat penambahan fitur layanan Di Alat Lunak angkutan sewa khusus yang bekerja sama Bersama perusahaan Alat Lunak.
“Kalau ingin mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan Perjalanan Di Luarnegeri Bali, dapat dilakukan Lewat penambahan fitur layanan Untuk Alat Lunak angkutan sewa khusus tanpa menciptakan jenis angkutan Terbaru,” jelas Ngurah Satria mengutip substansi surat Kemenhub.
Akibat hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri menghapus seluruh Bab IV yang Sebelumnya mengatur secara khusus mengenai ASKP. Bab tersebut menjadi inti pengaturan angkutan sewa khusus Perjalanan Di Luarnegeri berbasis Alat Lunak Agar perda akhirnya hanya menyisakan pengaturan mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai Syarat nasional.
Disisi lain, Kadis Perhubungan Bali, I Kadek Mudarta mengungkapkan hasil fasilitasi menghaus aspek krusial. Yakni persyaratan domisili atau KTP Bali serta pengaturan geofencing yang Sebelumnya telah dimuat Untuk Pergub Nomor 40.
“Kalau mengikuti hasil fasilitasi, justru ada beberapa aspek krusial yang dihapus. Pengaturan domisili dan geofencing Di-drop. Padahal itu merupakan muatan lokal yang sudah kita atur Untuk Pergub 40,” katanya.
Lantaran itu, secara pribadi ia menilai Pergub Nomor 40 justru Menyediakan perlindungan regulasi yang lebih kuat dibandingkan Perda hasil fasilitasi.
“Menurut hemat saya, kalau mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri, Perda ini justru melemahkan pengaturan yang sudah ada Di Bali,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub tetap Merangsang para pengemudi Sebagai memperjuangkan substansi yang dinilai penting Lewat mekanisme regulasi nasional.
Diakhir pembahasan, Forum Driver Perjuangan Perjalanan Di Luarnegeri Bali Merangsang pemerintah menggunakan pergub yang sudah ada. Sembari merevisi pasal IV yang dihapus pusat. (jayy)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Pusat Tolak Raperda Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri, DPRD Bali Akansegera Perjuangkan Kembali











