DENPASAR – Penerapan Peraturan Area (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali masih menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah usaha Di kawasan Wisata Internasional Ubud, Gianyar, belum sepenuhnya menerapkan Syarat tersebut.
Padahal, regulasi penggunaan Aksara Bali itu telah berlaku Dari periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Karena Itu, penerapan regulasi tersebut bukanlah Keputusan Terbaru.
Kepuasan Di lapangan menjadi perhatian Sebab Ubud merupakan salah satu destinasi Wisata Internasional utama Bali yang dikenal hingga mancanegara. Kawasan ini juga Pada ini mengusung identitas Wisata Internasional berbasis Kebiasaan Global.
Sebab itu, keberadaan Aksara Bali Di fasilitas publik maupun papan nama usaha dinilai menjadi Dibagian penting Untuk memperkuat identitas Bali.
Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Provinsi Bali menilai Kepuasan tersebut tidak boleh dibiarkan. Penerapan regulasi penggunaan Aksara Bali harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya Di Ubud, tetapi Di seluruh Area Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali yang membidangi kebudayaan, I Nyoman Suwirta, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mengikuti Syarat yang telah ditetapkan pemerintah Area.
Menurutnya, keberadaan Perda dan Pergub tersebut merupakan bentuk perlindungan Pada kearifan lokal Bali Supaya harus dihormati dan dilaksanakan.
“Di mana bumi dipijak, Di sana langit dijunjung. Apalagi soal regulasi,” tegas Suwirta, Minggu (23/8/2026).
Politisi PDIP asal Nusa Ceningan, Klungkung, itu mengatakan pemerintah Area Memiliki kewajiban Untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi agar regulasi tersebut benar-benar diterapkan Di lapangan.
“ tentunya secara eksekutif diawasi Dari Pemerintah Provinsi Bersama DPRD dan secara internal Dari Pemda Kabupaten/Kota Bersama DPRD-nya,” ujarnya.
Suwirta menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti Di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pengawasan harus dilakukan secara berjenjang hingga pemerintahan paling bawah.
“Secara struktural sampai pemerintah terbawah ikut mengawasi. Di kecamatan ada Satpol PP biasanya,” pungkasnya.
Di Pada Yang Sama, Ketua Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan penegakan Perda, I Nyoman Budiutama, menegaskan hal serupa.
Menurutnya, setiap usaha yang beroperasi Di Bali wajib mengikuti Syarat mengenai penggunaan Aksara Bali sebagaimana diatur Untuk regulasi Area.
“Saya kira setiap usaha yang ada Di Bali wajib membuat plang Bersama Aksara Bali, sesuai Bersama Pergub,” ujarnya.
Budiutama menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan Ubud. Jika regulasi berlaku Di seluruh Bali, maka penerapannya juga harus dilakukan secara menyeluruh.
Sebab itu, ia meminta persoalan pengawasan dan penegakan aturan tersebut dikonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Alat Area yang Memiliki fungsi penegakan Perda.
“Mohon dikonfirmasi kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Bukan hanya Di Ubud saja, seharusnya yang buka usaha Di Bali wajib mengikuti Perda,” tandasnya.
Politisi PDIP asal Bangli tersebut juga Mengungkapkan Akansegera meminta penjelasan kepada Satpol PP Kabupaten Gianyar mengenai masih ditemukannya usaha Di kawasan Ubud yang belum menerapkan Syarat penggunaan Aksara Bali.
Hal ini dinilai penting Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan penegakan regulasi telah dilakukan, mengingat Perda dan Pergub tersebut sudah berlaku Dari periode pertama pemerintahan Koster-Cok Ace. (*)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Untuk Era Koster-Cok Ace, Usaha Di Kawasan Wisata Ubud Tak Pasang Aksara Bali











