Diduga Sebar Hoaks, Pemprov Bali Kalah Gugatan PTUN

DENPASAR – Kabar mengejutkan datang Di media sosial. Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN) dikatakan telah memutuskan dan memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) Pada Pemprov Bali Yang Terkait Di proyek pembangunan lift kaca Hingga kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kabar itu menyebar luas. Akan Tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Di tegas membantah informasi tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan kabar Hingga media sosial itu tidak benar. Ia menjelaskan kabar itu tidak sesuai Di jadwal persidangan Lantaran Perkara Hukum masih Di proses pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

“Berita yang ada Hingga media itu tidak benar. Kami tidak tahu apa maksudnya. Yang jelas, Perkara Hukum ini belum diputus Dari majelis hakim,” tegas Ngurah Satria Wardana, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan agenda persidangan, pekan lalu majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) Hingga objek sengketa Hingga kawasan Kelingking Beach. Pemeriksaan tersebut merupakan Dibagian Di tahapan pembuktian, bukan sidang pembacaan putusan.

Menurutnya, Sebelumnya pemeriksaan setempat dilaksanakan, para pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan alat bukti masing-masing Hingga persidangan.

“Pemeriksaan setempat dilakukan Lantaran majelis hakim memandang perlu melihat langsung objek sengketa. Di persidangan, masing-masing pihak menyampaikan dalil-dalilnya. Agar hakim memperoleh pemahaman yang utuh Sebelumnya memutus Perkara Hukum, maka dilakukan pemeriksaan langsung Hingga lapangan,” jelasnya.

Satria juga menepis anggapan bahwa kegiatan Hingga lokasi Menunjukkan adanya Menang salah satu pihak. Ia mengakui Di pemeriksaan setempat masih terdapat alat-alat kerja maupun crane Hingga lokasi proyek.

“Memang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat masih ada crane dan sejumlah peralatan kerja Hingga lokasi. Skuat kuasa hukum Satpol PP Provinsi Bali juga hadir Di pemeriksaan Bagi menguatkan fakta-fakta Hingga lapangan. Akan Tetapi hal itu sama sekali tidak berkaitan Di adanya putusan Lembaga Proses Hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Sesudah pemeriksaan setempat selesai, persidangan Berencana berlanjut Di agenda pemeriksaan saksi Ke pekan berikutnya. Kesempatan pertama Berencana diberikan kepada pihak penggugat Bagi Memperkenalkan saksi, Lalu dilanjutkan Dari pihak tergugat.

Sesudah tahapan pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim masih dapat Menyediakan kesempatan kepada para pihak Bagi melengkapi alat bukti apabila dinilai masih diperlukan. Berikutnya persidangan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan Sebelumnya akhirnya majelis hakim Memutuskan putusan.

“Urutannya masih pemeriksaan saksi, Lalu kalau diperlukan masih ada kesempatan melengkapi alat bukti, Sesudah itu kesimpulan, Terbaru putusan. Karena Itu belum ada keputusan Di Perkara Hukum ini,” ujarnya.

Lantaran itu, Pemprov Bali mengimbau Kelompok tidak mudah mempercayai informasi yang Mengungkapkan gugatan proyek lift kaca Hingga Kelingking Beach telah diputus.

Satria menegaskan seluruh proses persidangan PTUN bersifat terbuka Bagi umum Supaya setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya mengacu Ke fakta persidangan.

“Lembaga Proses Hukum itu terbuka Bagi umum. Karena Itu Kelompok tidak perlu termakan informasi yang tidak benar. Sangat disayangkan apabila ada informasi yang justru menyesatkan publik dan tidak Menyediakan gambaran sesuai fakta persidangan,” tegasnya.

Karenanya, hingga Di ini Perkara Hukum gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) Pada Pemerintah Provinsi Bali masih Di tahap pembuktian Hingga PTUN dan belum ada putusan Di majelis hakim. (*)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Diduga Sebar Hoaks, Pemprov Bali Kalah Gugatan PTUN

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่