BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keterbukaan Bali Di wisatawan mancanegara (wisman) tidak boleh mengorbankan nilai Kearifan Lokal Global, norma kesusilaan, dan martabat Kelompok setempat.
Ia mendukung penindakan tegas Di warga Bangsa Foreign (WNA) yang melanggar hukum maupun menyalahgunakan izin tinggal Ke Bali.
Penegasan itu disampaikan Koster Pada Berpartisipasi Untuk konferensi pers hasil operasi pengawasan orang Foreign Ke Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Area Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bali Untuk menangani berbagai Pelanggar yang melibatkan WNA.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian menjadi Dibagian penting Untuk menjaga Keselamatan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi Perjalanan Ke Luarnegeri Kearifan Lokal Global yang berkualitas dan bermartabat.
Salah satu Tindak Kejahatan yang menjadi perhatian Koster adalah beredarnya video berkonten asusila yang diduga diproduksi dua WNA berkewarganegaraan Prancis Ke salah satu penginapan Ke Kabupaten Karangasem.
Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dan bertentangan Di nilai-nilai Kearifan Lokal Global Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan Ke Bali. Sebab sebagai Lokasi tujuan wisata, kita harus menjaga Standar dan kehormatan Bali. Lebih Dar Iitu, yang kita kembangkan adalah Perjalanan Ke Luarnegeri Kearifan Lokal Global,” tegasnya.
Menindaklanjuti Tindak Kejahatan tersebut, Koster mengaku telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian itu Menyambut perhatian dan menjadi bahan evaluasi Untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Ia mengingatkan setiap wisatawan yang berkunjung Ke Bali wajib mematuhi hukum Indonesia serta menghormati norma kesusilaan, adat istiadat, Kearifan Lokal, dan Kearifan Lokal Global Kelompok setempat.
Menurut Koster, Perjalanan Ke Luarnegeri memang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali.
Tetapi, tingginya Karya wisatawan juga Menampilkan tantangan, mulai Untuk dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai Pelanggar hukum lainnya.
Sebab itu, Pembaruan Perjalanan Ke Luarnegeri harus tetap berpedoman Ke nilai Kearifan Lokal Global, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan Sebab Perjalanan Ke Luarnegeri kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” ujarnya.
Perpindahan Penduduk Dilibatkan Untuk Forkopimda Plus
Untuk memperkuat pengawasan Di Karya orang Foreign, Koster Mengungkapkan dukungannya Di kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian Ke Bali sesuai kewenangan dan Syarat yang berlaku.
Ia menilai jajaran Perpindahan Penduduk Memiliki peran strategis Untuk menjaga Keselamatan dan ketertiban Lokasi, mengingat tingginya jumlah serta Karya WNA Ke Bali.
“Perpindahan Penduduk Ke Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis Sebab tingginya Karya orang Foreign,” katanya.
Koster juga berencana melibatkan Kantor Area Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bali Untuk Forum Koordinasi Pimpinan Lokasi (Forkopimda) Plus mulai 2027. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga Untuk pengawasan orang Foreign, penegakan hukum, dan penanganan berbagai persoalan kepariwisataan.
Ia menegaskan Bali tetap terbuka Untuk wisatawan nusantara maupun mancanegara. Tetapi, keterbukaan tersebut harus disertai tanggung jawab Untuk seluruh pihak yang beraktivitas Ke Pulau Dewata.
“Kita terbuka Merasakan wisatawan, tapi juga harus mengelola Di sebaik-baiknya Di penuh rasa tanggung jawab sesuai Di peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk menjaga kedaulatan dan martabat Bangsa,” tegasnya.
Dua Tindak Kejahatan WNA Ditangani Perpindahan Penduduk
Sambil Itu, Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bali, Ramdhani, memaparkan dua Tindak Kejahatan menonjol yang melibatkan WNA Untuk konferensi pers tersebut.
Tindak Kejahatan pertama berkaitan Di peredaran video berkonten dewasa yang diduga diproduksi Ke Area Karangasem.
Tindak Kejahatan kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal Dari 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura Ke kawasan Kuta Utara.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian Yang Berhubungan Di video berdurasi 13 menit yang diduga direkam Ke salah satu penginapan Ke Karangasem.
Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk Ke Indonesia Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Ke 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia Ke 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam Untuk rentang kunjungan mereka, tetapi Mutakhir diunggah Ke platform dewasa Di Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak Perpindahan Penduduk telah memasukkan nama kedua WNA tersebut Ke Untuk sistem Subject of Interest (SOI).
Untuk Tindak Kejahatan kedua, Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan hasil operasi Di 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura Ke kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal Di menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang disebut menargetkan keuntungan ribuan Usd Amerika Serikat setiap bulan.
Di mereka, Perpindahan Penduduk menerapkan Syarat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh WNA tersebut Pada ini menjalani proses detensi Ke Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan pengawasan Di orang Foreign Akansegera terus ditingkatkan Lewat pemantauan siber maupun pengawasan langsung Ke lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami Untuk menjalankan amanat Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk, yaitu ‘Perpindahan Penduduk Untuk Rakyat’. Kami tidak Akansegera menoleransi keberadaan orang Foreign yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Perpindahan Penduduk hadir Untuk melindungi kepentingan Kelompok dan Perjalanan Ke Luarnegeri Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegasnya.
Penindakan Di berbagai Pelanggar tersebut diharapkan memperkuat pengawasan orang Foreign sekaligus menjaga Kesejaganan Di keterbukaan Perjalanan Ke Luarnegeri dan perlindungan Di hukum, Kearifan Lokal Global, serta martabat Bali. (*)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Gubernur Koster Tegaskan Bali Terbuka Untuk Wisatawan, WNA Pelanggar Hukum Ditindak Tegas











