MANGUPURA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah melakukan pengukuran ketinggian bangunan, Ke proyek Step Up Hotel Di Jimbaran.
Hasilnya, Ke beberapa titik ketinggian bangunannya melebihi 15 meter, Justru ada hingga 26 meter. Padahal Ke izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas PUPR Badung batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter.
Step Up Hotel Jimbaran sempat disidak Pol PP Provinsi Bali, Pol PP Badung instansi Yang Berhubungan Bersama lainnya, Jumat 28/2. Ke Pada sidak tersebut dilakukan pengukuran Ke bangunan tertinggi yang berlantai 6.
“Ya kita melakukan pengukuran dibeberapa titik, pengukuran dilakukan Bersama batas muka tanah. Hasilnya memang ada yang melebihi 15 meter, Justru ada hingga 15 meter,”ungkap plt. Kepala Dinas PUPR Badung I Nyoman R Karyasa Pada dikonfirmasi, Sabtu 1 Maret 2025.
Berdasarkan izin PBG yang dikantongi PT Step Up Solusi Indonesia, batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Atas temuan ini pihaknya Di menyusun kajian Untuk Berikutnya diberikan kepada Sat Pol PP.
“Segera kita Akansegera sampaikan kajiannya Di Sat Pol PP selaku instansi yang berwenang Di penegakan perda. Apakah nanti dibongkar atau bagaimana disana (Pol PP) yang Memiliki kewenangan,”tegasnya. (lit/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Ketinggian Step Up Hotel, PUPR Badung: Ada Sampai 26 Meter