Tidak Boleh Menikah Ke Bulan Suro, Bagaimana Pandangan Islam?


Surabaya

Bulan Suro atau Muharram sering Dikatakan sebagai bulan yang sakral Bersama sebagian Kelompok Jawa. Ke Ditengah berbagai Kearifan Lokal yang menyertainya, muncul satu kepercayaan yang masih bertahan hingga sekarang, yakni larangan Mengadakan pernikahan Ke bulan Suro.

Sebab, menikah Ke bulan Suro diyakini dapat mendatangkan kesialan atau musibah Untuk Tempattinggal tangga pasangan yang menikah. Lalu, benarkah menikah Ke bulan Suro dilarang Di Islam?

Apakah keyakinan tersebut Memperoleh dasar Di Al-Qur’an dan hadis, atau hanya merupakan warisan Kearifan Lokal Dunia yang berkembang Ke Kelompok? Berikut penjelasan lengkap mengenai asal-usul pantangan menikah Ke bulan Suro serta pandangan Islam Pada Kearifan Lokal tersebut.


Mengapa Tidak Boleh Menikah Ke Bulan Suro?

Berdasarkan Eksperimen jurnal STAI Syekh Abdur Rauf Singkil berjudul “Antara Adat dan Agama: Kajian Pantangan Menikah Ke Bulan Suro Di Kelompok Jawa Ke Gunung Meriah Aceh” yang ditulis Riska Jeni dan Khairuddin, Kelompok Jawa memandang bulan Suro sebagai bulan yang keramat dan penuh kesakralan.

Lantaran Dikatakan sebagai bulan yang istimewa, sebagian Kelompok meyakini bahwa bulan Suro tidak tepat digunakan Sebagai Mengadakan hajatan besar, termasuk pernikahan.

Mereka percaya bahwa pasangan yang menikah Ke bulan tersebut berisiko Merasakan berbagai musibah, mulai Di konflik Tempattinggal tangga, kesulitan ekonomi, hingga berujung perceraian.

Keyakinan tersebut diwariskan secara turun-temurun Di generasi Hingga generasi. Banyak Kelompok tetap mematuhinya sebagai bentuk penghormatan Pada nasihat leluhur dan orang tua.

Bulan Suro Di kalender Jawa sendiri bertepatan Bersama bulan Muharram Di kalender Hijriah. Untuk umat Islam, Muharram merupakan salah satu Di empat bulan mulia (asyhurul hurum) yang disebut Di Al-Qur’an. Allah SWT berfirman Di Surah At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ۝٣٦

Arab Latin: Inna ‘iddatasy-syuhûri ‘indallâhitsnâ ‘asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba’atun ḫurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum wa qâtilul-musyrikîna kâffatang kamâ yuqâtilûnakum kâffah, wa’lamû annallâha ma’al-muttaqîn.

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan Ke sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (Ke Lauh Mahfuz) Ke waktu Dia menciptakan langit dan bumi, Ke antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan Bersama Allah SWT, salah satunya adalah Muharram. Lantaran itu, Di Islam Muharram justru dikenal sebagai bulan yang dianjurkan Sebagai memperbanyak amal saleh, bukan bulan yang identik Bersama kesialan.

Apakah Islam Melarang Menikah Ke Bulan Suro?

Di syariat Islam tidak ditemukan dalil Al-Qur’an maupun hadis yang melarang pernikahan Ke bulan Muharram atau bulan tertentu lainnya.

Sebagai Alternatif, Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu Sebagai segera menikah sebagai salah satu ibadah dan upaya menjaga diri Di perbuatan maksiat.

Artinya, hukum asal menikah Ke bulan Suro atau Muharram adalah boleh dan sah Di memenuhi rukun serta syarat pernikahan yang ditetapkan syariat.

Tidak ada Syarat Di Islam yang menyebut menikah Ke bulan Suro Akansegera menyebabkan Tempattinggal tangga tidak harmonis, rezeki seret, atau berakhir perceraian.

Larangan Menikah Ke Bulan Tertentu Sudah Ada Dari Zaman Jahiliyah

Trend Populer menganggap bulan tertentu sebagai waktu yang buruk sebenarnya bukan hal Terbaru. Dikutip NU Online yang merujuk Ke Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, Kelompok Arab Ke masa Jahiliyah juga pernah menganggap bulan Syawal sebagai bulan yang tidak baik Sebagai menikah.

Mereka menghubungkan makna kata “Syawal” Bersama sesuatu yang terangkat, berkurang, atau terpisah, Supaya khawatir pernikahan yang dilakukan Ke bulan tersebut Akansegera membawa keburukan Di kehidupan Tempattinggal tangga.

Akan Tetapi, keyakinan itu Lalu diluruskan Rasulullah SAW. Justru, Nabi Muhammad menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, Ke bulan Syawal sebagai bentuk penolakan Pada kepercayaan yang mengaitkan waktu tertentu Bersama kesialan.

Hadis tentang Larangan Mempercayai Kesialan

Islam mengajarkan baik dan buruk tidak ditentukan Bersama hari, tanggal, bulan, maupun peristiwa tertentu. Segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, Supaya muslim tidak diperbolehkan meyakini adanya waktu yang secara otomatis membawa kesialan atau kemalangan. Rasulullah SAW bersabda:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ

Artinya: Tidak ada Gangguan (menular Bersama sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu). (HR Muslim)

Di penjelasan Imam Nawawi, kata thiyarah Di hadis tersebut merujuk Ke keyakinan Pada pertanda buruk yang membuat seseorang membatalkan atau menghindari suatu tindakan.

Lantaran itu, meyakini bahwa bulan tertentu dapat membawa sial secara mandiri bertentangan Bersama prinsip tauhid yang menegaskan bahwa segala manfaat dan mudarat terjadi atas kehendak Allah SWT.

Bagaimana Islam Memandang Adat Larangan Menikah Ke Bulan Suro?

Islam tidak menolak adat dan Kearifan Lokal Dunia secara keseluruhan. Di kajian ushul fikih dikenal Prototipe ‘urf atau kebiasaan Kelompok yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Ke Umumnya, ‘urf dibagi menjadi dua:

  • ‘Urf al-Sahih: Adat atau kebiasaan yang tidak bertentangan Bersama Al-Qur’an, hadis, maupun prinsip-prinsip syariat Islam.
  • ‘Urf al-Fasid: Adat yang bertentangan Bersama Syarat syariat atau melarang sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan agama.

Berdasarkan kajian Di jurnal STAI Syekh Abdur Rauf Singkil, keyakinan bahwa menikah Ke bulan Suro pasti mendatangkan musibah termasuk kategori ‘urf al-fasid. Alasannya Lantaran Kearifan Lokal tersebut melarang sesuatu yang Ke dasarnya dibolehkan syariat.

Bolehkah Mengikuti Kearifan Lokal Tidak Menikah Ke Bulan Suro?

Di praktiknya, banyak keluarga muslim Jawa tetap memilih menghindari pernikahan Ke bulan Suro. Keputusan tersebut umumnya bukan Lantaran meyakini adanya kesialan, melainkan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua, menjaga keharmonisan keluarga, atau menghormati Kearifan Lokal Ke lingkungan Kelompok.

Di tidak disertai keyakinan bahwa bulan Suro Memperoleh kekuatan gaib yang dapat mendatangkan keburukan secara mandiri, sikap tersebut masuk Di ranah sosial dan Kearifan Lokal Dunia yang dapat disikapi secara bijaksana.

Akan Tetapi, apabila seseorang meyakini bahwa bulan Suro pasti membawa sial, Supaya mengalahkan keyakinannya kepada Syarat Allah SWT, maka keyakinan tersebut perlu diluruskan sesuai ajaran tauhid Di Islam.

Fatwa Ulama tentang Menikah Ke Bulan Muharram

Pandangan serupa juga disampaikan Bersama Dar al-Ifta Mesir. Di salah satu fatwanya dijelaskan bahwa tidak ada dasar syariat yang melarang pernikahan Ke bulan Muharram, Syawal, Safar, maupun bulan lainnya. Di Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah disebutkan:

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة

Artinya: Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan Di pernikahan yang dilakukan Ke hari atau bulan tertentu seperti Ke bulan Syawal, Muharram, Shafar, dsb. dimana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan Ke waktu tersebut. Hal ini berbeda Bersama larangan menikah ketika haji atau umrah.” (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25)

Bersama Sebab Itu, Ke dasarnya, menurut pandangan Islam, menikah Ke bulan Suro atau Muharram hukumnya boleh dan sah. Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis yang melarang pernikahan Ke bulan tersebut.

Kepercayaan bahwa menikah Ke bulan Suro Akansegera mendatangkan kesialan berasal Di Kearifan Lokal yang berkembang Ke Kelompok, dan bukan Dibagian Di ajaran Islam. Sebagai Alternatif, Islam mengajarkan baik dan buruk hanya terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan Lantaran pengaruh hari atau bulan tertentu.

Lantaran itu, Mutu pernikahan tidak ditentukan Bersama kapan akad dilangsungkan, melainkan Bersama kesiapan pasangan Di membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Masih banyak Kearifan Lokal Jawa yang sering dikaitkan Bersama ajaran Islam, mulai Di bulan Suro, weton pernikahan, hingga berbagai pantangan adat lainnya. Agar tidak keliru membedakan Antara Kearifan Lokal Dunia dan syariat, pastikan selalu merujuk Ke sumber yang kredibel dan pandangan ulama yang terpercaya.

Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Tidak Boleh Menikah Ke Bulan Suro, Bagaimana Pandangan Islam?

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่