DENPASAR – DPRD Provinsi Bali Lewat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Lokasi Yang Berhubungan Bersama Tata Ruang, Aset Lokasi, dan Perizinan (TRAP) Berencana Melakukan Diskusi dengar pendapat umum guna mendalami persoalan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung Di Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 Wita Di Ruang Diskusi Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Di surat undangan tertanggal 30 April 2026 menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan Sebagai memperdalam materi dan menggali berbagai aspek Yang Berhubungan Bersama permasalahan tukar guling tanah mangrove yang menjadi sorotan publik.
“Sehubungan Bersama pentingnya Kegiatan yang Berencana dibahas, diharapkan para undangan dapat hadir serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan,” demikian kutipan Di surat tersebut.
Sejumlah pihak strategis diundang Di Diskusi ini, mulai Bersama unsur pimpinan dan anggota Pansus DPRD Bali, aparat penegak hukum seperti Kepolisian Lokasi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, hingga perwakilan pemerintah Lokasi Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Di Itu, instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali juga turut dilibatkan.
Tidak Cuma Itu, pihak Yang Berhubungan Bersama lainnya seperti Kantor Area BPN, Balai Area Sungai Bali-Penida, serta UPTD Tahura Ngurah Rai juga masuk Di daftar undangan.
Bersama unsur lokal, DPRD Bali juga mengundang Camat Denpasar Selatan, Kelurahan Serangan, LPM, hingga kelompok Kelompok pengawas (Pokmaswas). Tokoh Kelompok seperti Sugi Lanus dan Siti Sapurah turut diundang Sebagai Menyediakan pandangan.
Pihak manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) juga diwajibkan hadir secara langsung tanpa perwakilan, serta diminta membawa data-data pendukung Yang Berhubungan Bersama permasalahan yang dibahas.
Langkah DPRD Bali ini dinilai sebagai upaya serius Di menegakkan aturan Yang Berhubungan Bersama tata ruang dan perlindungan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang Memperoleh fungsi ekologis penting Untuk Bali.
Seperti diberitakan Sebelumnya atas rekomendasi Pansus TRAP, sat pol PP Provinsi Bali menutup Sambil sejumlah Karya proyek Di kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali yang Di kelola Bersama PT Bali Turtle Island Development, Serangan Denpasar.
Penutupan itu menyusul temuan lahan tukar guling belum jelas dan pembabatan mangrove. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Pansus TRAP Panggil PT BTID Di Rumah Rakyat, Puluhan Pihak Dilibatkan









