Denpasar –
Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum tertinggi. Tetapi, keberadaan hukum lain, seperti hukum adat, diakui pula keberadaannya. Salah satu Lokasi yang menerapkan hukum adat adalah Bali.
Bali Memperoleh hukum adat yang disebut sebagai awig-awig. Hukum ini dibuat Dari desa adat. Walhasil, penerapan hukum ini juga berlaku Hingga masing-masing desa adat.
Bagaimana Sejarah Penggunaan Awig-Awig?
Secara harfiah, awig-awig berarti peraturan desa. Awalnya berkembang Di ajaran wetu telu dan merupakan Dibagian Di keyakinan agama hindu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awig-awig telah dipakai Dari masa Kerajaan Karangasem. Awig-awig Ke masa itu digunakan sebagai pengatur kehidupan. Keberadaan awig-awig menjadi pengatur hubungan Di manusia Di Tuhan dan Di sesamanya.
Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan awig-awig dan menjadi Dibagian Di hukum nasional. Pembuatannya diserahkan kepada masing-masing desa.
Bagaimana Pembuatan Awig-Awig?
Awig-awig dibuat Dari prajuru desa dan disepakati warga atau krama (warga) desa adat. Isi Di awig-awig berupa aturan yang mesti dilaksanakan Dari seluruh krama desa adat. Aturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
Mengingat sifatnya yang tegas, pelanggar awig-awig Akansegera Merasakan Pembatasan. Hukuman yang diberikan juga telah disepakati terlebih dahulu. Pembatasan ini bisa berupa denda, moral, ataupun sosial.
Penerapan Pembatasan sosial bisa berupa “kesepekan” atau pengucilan. Seorang krama desa yang melanggar awig-awig Akansegera dijauhi Dari krama desa lainnya. Tidak diperkenankan Untuk menyapa atau bercengkrama Di si pelanggar.
Awig-awig tidak lain juga berfungsi sebagai suatu kontrol sosial. Kepatuhan krama desa Di awig-awig adalah jalan Ke ketertiban dan keharmonisan bermasyarakat.
(hsa/hsa)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Aturan Hukum Desa Adat Hingga Bali









