Denpasar –
Pemerintah Melewati Kementerian Kebudayaan (Kembud) telah membuka Inisiatif pendanaan pemajuan kebudayaan. Langkah ini adalah salah satu Inisiatif strategis Untuk melestarikan kebudayaan.
Balai Pelestarian Kebudayaan Bali telah Memperkenalkan Rabu (15/04/2026) tentang pembukaan pendanaan. Pendanaan ini terbuka Bagi individu maupun kelompok yang menjadi pelestari kebudayaan Hingga Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana syarat dan Syarat pendanaan? Simak selengkap yang dirangkum Di berbagai sumber berikut ini!
Siapa Saja Yang Boleh Ikut Pendanaan Pemajuan Kebudayaan?
Inisiatif ini meyasar tiga kategori, yakni individu, kelompok, dan komunitas. Individu adalah perorangan yang Memperoleh keahlian atau perhatian Hingga bidang kebudayaan yang dibuktikan Di portofolio yang dimiliki.
Kelompok adalah gabungan beberapa individu Bagi melakukan kegiatan bersama Untuk satu tujuan. Sedangkan komunitas Kearifan Lokal Dunia adalah kelompok orang yang melaksanakan kebudayaan seperti Kebiasaan lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, Ilmu Pengetahuan tradisional, Seni Kearifan Lokal, bahasa, permainan rakyat, Latihan tradisional, kepercayaan, sejarah, dan sebagainya.
Bagaimana Pengajuan Proposal Pendanaan?
Bagi individu/kelompok/komunitas yang Berencana mengajukan penting Bagi memperhatikan Syarat yang Yang Terkait Di.
1. Pengajuan proposal dilakukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Bali sesuai Di petunjuk teknis. Adapun petunjuk teknis proposal dapat diakses Melewati: bit.ly/Juknis_FPK_2026
2. Kandidat penerima yang tidak sesuai Syarat tidak Berencana dilanjutkan Hingga tahap verifikasi administrasi dan teknis.
3. Proposal tidak dapat dialihkan kepada individu/kelompok/komunitas lainnya.
4. Usulan yang masuk Berencana menjadi milik BP Kebudayaan Bali.
5. Surat permohonan wajib ditandatangani Kepala Desa.
6. Surat pernyataan belum pernah Memperoleh Pemberian sejenis Untuk kurun waktu 2 tahun terakhir.
Jadwal Kegiatan Inisiatif Pendanaan Kebudayaan
- Pendaftaran proposal: 15 – 27 April 2026
- Verifikasi proposal: 28 April – 5 Mei 2026
- Pengumuman lolos proposal: 8 Mei 2026
- Verifikasi Lapangan: 11 – 19 Mei 2026
- Pembuatan SK lolos: 21 Mei 2026
- Penetapan Kandidat penerima: 25 Mei 2026
- Pengumuman penerima Pemberian: 26 Mei 2026
- Penandatanganan berkas: 3 Juni 2026
- Penerimaan dana Pemberian: 4 – 11 Juni 2026
Berapa Besaran Dana yang Diterima?
Besaran dana yang disalurkan kepada masing-masing penerima ini bisa berbeda-beda. Bagi individu dapat Memperoleh hibah hingga sebesar Rp 20 juta dan sebesar Rp 50 juta Bagi kelompok dan komunitas Kearifan Lokal Dunia. Pencairan dana tersebut Berencana dilakukan 100% Untuk satu tahap.
Demikian informasi mengenai Inisiatif pendanaan pemajuan kebudayaan Hingga Bali. Semoga membantu!
(nor/nor)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Pendanaan Kebudayaan Dibuka hingga 27 April, Seniman Bali Bisa Dapat Rp 50 Juta











