DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Bangsa dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pelaku Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) Ke Kota Denpasar Sebagai melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Tujuan agar Bali bersih dan nyaman Sebagai dikunjungi sebagai tujuan utama destinasi wisata dunia sesuai visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, Untuk Bali Era Mutakhir.
Untuk laporan yang disampaikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Bangsa bahwa Kota Denpasar Memperoleh 1.951 Horeka, dimana Untuk hasil assessment pengelolaan sampah Horeka Ke Denpasar, Mutakhir ada 79 yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, dan 44 yang belum melakukan pengelolaan sampah organik.
Hal itu terungkap Di Gubernur Bali, Wayan Koster Menyediakan arahan Ke Kegiatan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Ke Horeka dan DTW Kota Denpasar, Jumat, 8 Mei 2026 Ke Gedung Dharma Bangsa Alaya, Kota Denpasar.
Gubernur Koster Untuk arahannya menegaskan, Kontribusi Perjalanan Di Luarnegeri Di Perkembangan perekonomian Bali sangatlah tinggi, yaitu 66,00 persen.
Karena Itu posisi Bali, termasuk Kota Denpasar sebagai destinasi wisata dunia harus disyukuri, Sebab telah Menyediakan sumber perekonomian Untuk Komunitas Bali, Agar harus dirawat agar bisa berkelanjutan.
Cara merawatnya, tidak saja Lewat peningkatan infrastruktur dan menjaga Keselamatan, Tetapi yang Di ini dihadapi Bali, khususnya Kota Denpasar ialah masalah sampah.
‘’Saya berkepentingan Ke Kegiatan hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini Bersama bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra Perjalanan Di Luarnegeri Bali Berencana naik, tingkat hunian hotel juga naik dan otomatis yang berbelanja Ke restaurant dan café juga merasakan dampak positifnya. Ke Di Itu, karyawan Berencana merasakan penghasilannya, termasuk Pendapatan Asli Lokasi (PAD) Ke Pemerintah ikut Meresahkan,’’ kata Wayan Koster.
Lebih Jelas dihadapan 350 pelaku usaha Horeka Ke Kota Denpasar, Gubernur Koster menyampaikan urusan sampah Berencana dikerjakan Bersama all out, tanpa membedakan urusan Walikota Denpasar dan Bupati Badung.
Karena Itu Bali ini harus dikelola secara bersama – sama, supaya cepat selesai masalahnya.
‘’Apa yang dibutuhkan pak Walikota, Saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya. Terbaru, Saya mendukung lahan Ke Kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung Sebagai menempatkan cacahan sampah organik Kota Denpasar. Saya juga sudah simak, Pak Walikota Denpasar sudah komprehensif melibatkan Kepala OPD, Pegawai, lembaga Belajar termasuk anak-anak sekolah Sebagai melakukan pengelolaan sampah berbasih sumber. Sekarang kami mengajak Horeka Ke Denpasar Sebagai ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali ini bersih, Sebab Bali merupakan destinasi wisata dunia,’’ jelas Koster sembari menugaskan Dinas Perjalanan Di Luarnegeri Sebagai melakukan pengecekan pengelolaan sampah Di Horeka.
Gubernur Koster mengatakan Bali sudah mempunyai pola pengelolaan sampah Untuk hulu, Di, dan hilir.
Sebagai Ke hilir, harus Merasakan prioritas utama Untuk Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Bapak Pemimpin Negara RI punya perhatian luar biasa Sebagai Bali, Karena Itu semua Ke Bali bertekad Ke tahun 2028, Bali ini sudah bersih Untuk sampah.
‘’Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah Bersama cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,’’ tegas Gubernur Bali.
Sambil Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto Mendorong semua stakeholder termasuk Komunitas dan pelaku usaha Horeka agar melakukan pengelolaan sampah.
Ada lima hal yang perlu dilakukan bersama Untuk mengatasi masalah sampah ini, yaitu pertama Perubahan perilaku Komunitas dan industry; Kedua, harus adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, Recycle Centre, Bank Sampah; Ketiga, adanya Dana pengelolaan sampah; Keempat, jangan sampai tidak ada SDM pengelola sampah yang bertanggungjawab Ke TPA; dan Kelima Penegakan Hukum.
‘’Apabila Untuk satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal Berencana dilakukan sesuai Perundang-Undangan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perundang-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.(jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Gubernur Koster Ajak HOREKA Kelola Sampah Berbasis Sumber









