DENPASAR – Ketegangan mewarnai inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali Kamis (23/4/2026) Hingga kawasan pembangunan Marina milik PT BTID KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar. Sidak ini dilakukan Sebagai memperdalam temuan Sebelumnya Itu Hingga Karangasem dan Jembrana Yang Terkait Bersama skema tukar guling lahan yang dinilai bermasalah.
Pansus yang dipimpin I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Harja Astawa dan Sekretaris Dewa Nyoman Rai, bersama sejumlah anggota, diterima perwakilan PT BTID, yakni Head of Legal Yossy Sulistyorini dan Kepala Departemen Perizinan/Licensing Anak Agung Ngurah Buana.
Adu argumen tak terhindarkan. Pansus menekan pihak perusahaan Sebagai Menunjukkan bukti sertifikat lahan pengganti Untuk skema tukar guling yang diajukan Dari akhir 1990-an.
“Kami minta ditunjukkan sertifikatnya, bukan sekadar argumen Hingga atas Alattulis,” tegas Supartha.
Tetapi, PT BTID tidak dapat Menunjukkan dokumen yang diminta Hingga lokasi. Perusahaan berdalih bahwa lahan penukar tidak memerlukan sertifikat dan seluruh proses telah diselesaikan Hingga kementerian Yang Terkait Bersama.
“Proses tukar guling sudah selesai Hingga kementerian. Kami hanya menyerahkan akta jual beli. Sebagai sertifikat, silakan ditelusuri Hingga kementerian,” ujar Yossy.
Pansus tak puas. Berdasarkan hasil sidak Hingga Karangasem, mereka mengaku tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas Di 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Malahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat disebut tidak dapat Menunjukkan dokumen tersebut.
“Kami turun langsung Hingga lapangan. Faktanya, sertifikat itu tidak ada. Ini yang kami pertanyakan,” kata Supartha.
Temuan serupa juga muncul Hingga Jembrana. Untuk skema tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti menjadi 44 hektare (skema 1:2), Pansus hanya menemukan Di 18,2 hektare yang Memiliki sertifikat.
“Untuk 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Pihak BTID beralasan sebagian lahan masih Untuk proses dan ada yang dikembalikan Lantaran tidak memenuhi Syarat kawasan hutan. Tetapi, Untuk Pansus, alasan tersebut belum menjawab persoalan utama: minimnya bukti legal yang sah.
Pansus TRAP memastikan Akansegera membawa temuan ini Hingga Pertemuan dengar pendapat (RDP) lanjutan Bersama Memperkenalkan seluruh pihak Yang Terkait Bersama, termasuk pejabat yang terlibat Dari awal proses tukar guling.
“Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset Bangsa dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah. Silahkan nanti bawa data selengkap-lengkapnya” tutup Supartha.
Selain proses tukar guling tanah, pansus juga menyoroti Marina yang Di dibangun diniali tidak berizin tanpa ada rekomendasi gubernur. Dinas kelautan dan perikanan juga memprtegas tidak pernah Mengeluarkan izin, hanya Mengeluarkan informasi Yang Terkait Bersama pemanfaat ruang laut.
“Sudah jelas Untuk aturan kewenangan laut 0-12 mil, adalah kewenangan provinsi, ” tandasnya.
Atas Situasi itu, pihak pansus merekomendasikan penutupan dua Karya yakni Marina dan Tahura. Yang ditindaklanjuti langsung Dari satpol PP Bersama pemasangan Pol PP line. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Sertifikat Tukar Guling Dilindungi, PT BTID Sebut Semua Bukti Ada Hingga Kementrian











